TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran memerintahkan anak buahnya mengusut tuntas soal kaburnya selebgram Rachel Vennya dari tempat karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Rachel harus menjalani karantina karena baru pulang berpergian dari Amerika Serikat.
"Masalah karantina, Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas, ini sebagai jawaban," ujar Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 18 Oktober 2021.
Selain itu, Fadil mengatakan pihaknya juga tak akan segan mengusut keterlibatan pihak internal yang membantu kaburnya Rachel dari tempat karantina. "Kami akan mengusut tuntas tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang terlibat dalam mafia karantina," kata Fadil.
Kabar selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina di RSDC Pademangan, Jakarta Utara sebelumnya menyebar melalui internet. Saat itu Rachel seharusnya melakukan karantina karena baru berpergian ke Amerika Serikat. Namun baru tiga hari diisolasi, baik Rachel, kekasih, dan manajernya melarikan diri.
Kementerian Kesehatan pun bergerak cepat menindaklanjuti kabar ini. Kemenkes bersama Tim Satgas Covid-19 segera melakukan pengecekan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan karantina merupakan hal yang wajib dipatuhi semua orang yang baru berpergian dari luar negeri.
"Semua harus patuh sesuai aturan tanpa kecuali. Pasti akan ada langkah-langkah untuk memastikan aturan dilaksanakan," ujar Nadia.
Setelah diselidiki, Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19 menemukan peran salah satu anggotanya dalam kasus tersebut.
"Terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara Soekarno-Hatta berinisial FS yang melakukan tindakan non prosedural," ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangannya, Kamis, 14 Oktober 2021.
Herwin menerangkan, menurut Surat Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 tanggal 15 Sep 2021, menyatakan pihak yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan ada tiga golongan. Pertama para pekerja migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia. Kedua pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari Luar negeri.
Lalu yang terakhir pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri. "Pada Kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," kata Herwin.
Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat ke Rachel Vennya untuk menghadiri pemeriksaan pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Baca juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Polisi akan Periksa Manajer dan Pacar
M JULNIS FIRMANSYAH