TEMPO.CO, Jakarta -Petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP turut membantu pengelola restoran Subway di Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan untuk mengatur protokol kesehatan seperti menentukan jarak pengunjung.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin 18 Okotber 2021, mengatakan, bantuan dari Satpol PP dilakukan setelah restoran Subway diberikan sanksi tertulis karena melanggar protokol kesehatan, yakni menimbulkan kerumunan.
Menurut Arifin, pengelola restoran Subway telah diberikan peringatan berupa teguran tertulis, serta anggota Satpol PP diturunkan untuk membantu merapikan urutan jaga jarak. "Upaya itu dilakukan agar pengelola Subway mengerti ketentuan operasional restoran selama PPKM level 3," katanya.
Dengan pengarahan yang dilakukan oleh Satpol PP, Arifin berharap, pengelola Subway bisa tetap beroperasi tapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sebelumnya, Satpol-PP kota Jakarta Selatan, memberikan teguran tertulis kepada pemilik usaha cepat saji Subway di Mal Cilandak Town Square (Citos), karena membiarkan kerumunan pengunjung saat operasional perdananya.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, mengatakan, bersama Satpol PP DKI Jakarta, telah menyampaikan surat teguran tersebut kepada manajemen Subway .
"Iya kami bersama petugas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta sudah memberikan teguran tertulis ," kata Ujang Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/10).
Menurut Ujang, Satpol PP Jakarta Selatan sudah mengecek kerumunan yang terjadi pada pagi hari, saat hari pertama operasinya dan memastikan situasi di lokasi terkendali pada siang harinya. Ia pun mengingatkan, pemilik gerai Subway agar tetap mengedepankan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Baca : Satpol PP Jaksel Cek Dugaan Kerumunan di Gerai Subway Citos
ANTARA