TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta memberikan sembilan tuntutan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan rapor merah empat tahun kepemimpinannya.
Hal itu muncul dalam Konferensi Pers yang bertajuk "Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan di Ibukota".
“Kalau dibilang hastag Gubernur adalah Jakarta maju bersama di empat tahun ini, kami bilang Jakarta tidak maju bersama,” Ujar Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait, Senin 18 Oktober 2021.
Yang pertama, penting bagi gubernur jakarta membuat strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara yang partisipatif.
Kedua, menghentikan swastanisasi air DKI Jakarta.
Ketiga, melakukan penanganan banjir yang kontroversial tanpa melakukan penggusuran.
Keempat, tidak melakukan penggusuran paksa terhadap warga dan usaha rakyat kecil, serta memberikan keamanan bermukim bagi warga.
Kelima, mengesahkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum yang sesuai dengan kebutuhan warga DKI Jakarta.
Keenam, menunda pengesahan RZWP3K sebelum adanya KLHS dan RSWP3K yang sesuai dengan prinsip-prinsip lingkungan hidup.
Ketujuh, meningkatkan 3T di Provinsi DKI Jakarta, menunda pelaksanaan PTMT, menjamin pembebasan biaya perawatan bagi orang yang dirawat karena Covid-19, serta memastikan pelaksanaan vaksinasi secara adil.
Kedelapan, memastikan hak tempat tinggal bagi warga DKI Jakarta, tidak melakukan penggusuran paksa, serta mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016.
Tuntutan ke Anies Baswedan yang kesembilan, mencabut seluruh izin pelaksanaan reklamasi 17 pulau di DKI Jakarta.
Baca : Formula E Bakal Digelar di Jakarta, Sandiaga Uno: Gak Usah Gaduh-Gaduh
KHANIFAH JUNIASARI | DA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.