Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menemukan unsur pidana dalam kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari tempat karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Pademangan.
Rachel kabur dari sana bersama pacar dan manajernya setelah menjalani karantina selama tiga hari.
"Ya jelas ada (unsur pidana) di UU Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 18 Oktober 2021.
Menurut Yusri, sikap Rachel Vennya yang kabur dari tempat karantina sangat berbahaya. Selain dapat membuat masyarakat tertular virus Covid-19, tindakan yang dilakukan publik figur dapat menjadi contoh untuk orang lain.
Oleh karena itu, saat ini penyidik telah membentuk satgas khusus untuk mengawasi masyarakat yang akan menjalani karantina.
"Satgas kami ini untuk mengawasi mereka-mereka yang memang harus karantina, kami akan koordinasi dengan tim Satgas Pusat, mereka kan ada datanya, ada manifest-nya, biar nanti diawasi," ujar Yusri.
Kabar selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina di RSDC Pademangan, Jakarta Utara sebelumnya menyebar melalui internet.
Selanjutnya: Saat itu Rachel seharusnya menjalani karantina karena...