Saat itu Rachel seharusnya menjalani karantina karena baru berpergian ke Amerika Serikat. Namun baru tiga hari diisolasi, baik Rachel, kekasih, dan manajernya melarikan diri.
Diketahui, Selebgram Rachel Vennya sepulangnya dari Amerika Serikat menggelar pesta ulang tahunnya yang ke-26 di Bali dan NTB dengan menggunakan Kapal Pesiar. Foto/Instagram/rachelvennya
Setelah diselidiki, Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19 menemukan peran salah satu anggotanya dalam kasus tersebut.
"Terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara Soekarno-Hatta berinsisial FS yang melakukan tindakan non prosedural," ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangannya, Kamis, 14 Oktober 2021.
Herwin menerangkan, menurut Surat Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12/2021 tanggal 15 Sep 2021, menyatakan pihak yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan ada tiga golongan.
Pertama para pekerja migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia. Kedua pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari Luar negeri.
Lalu yang terakhir pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri. "Pada Kasus selegram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," kata Herwin.
Dalam kasus pidana karantina itu Rachel beserta kekasih dan manajer dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 20 Oktober 2021. Namun, penyidik menundannya menjadi tanggal 21 Oktober 2021.
Baca : Top 3 Metro: Karantina dari Luar Negeri Hanya 5 Hari, Ajakan Sandiaga Uno
M JULNIS FIRMANSYAH
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.