Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menetapkan seorang sopir taksi online bernama RF sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari terhadap seorang wanita bernama Linda, 44 tahun.
Korban ditabrak oleh RF pada Sabtu kemarin di Jalan Tol Sedyatmo KM 28 arah Bandara Soekarno-Hatta, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Hasil gelar perkara yang bersangkutan sudah cukup bukti naik status jadi tersangka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono saat dihubungi, Senin, 18 Oktober 2021.
Argo menerangkan, tersangka dijerat dengan Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
Pasal ini dikenakan ke RF karena saat kejadian, tersangka tak langsung memberi pertolongan kepada korban dan melaporkan ke kepolisian terdekat.
"Dia terancam hukuman penjara tiga tahun dan denda maksimal Rp 75 juta," kata Argo.
Mayat perempuan yang kemudian teridentifikasi bernama Linda pertama kali ditemukan pada Sabtu, 16 Oktober 2021, sekitar pukul 08.30. Perempuan itu merupakan warga Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Mayat pertama kali dilihat tukang sapu Jasa Marga," kata Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, Komisaris Sutikno, Sabtu, 16 Oktober 2021.
Dari foto yang beredar, posisi mayat korban tabrak lari tampak telentang di bahu jalan tol arah Bandara Soekarno-Hatta. Di sekitar mayat juga ditemukan tas dan beberapa barang pribadi miliknya.
Baca : Catat, Aturan Baru Pelaku Perjalanan Internasional di Bandara Soekarno-Hatta
M JULNIS FIRMANSYAH
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.