TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara LBH Jakarta, Charlie Albajili, meminta Gubernur DKI Anies Baswedan mengganti Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak yang diteken mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pergub ini ditandatangani mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 24 Oktober 2016.
Menurut Charlie, Pergub 207/2016 yang menjadi dasar hukum jajaran Anies Baswedan untuk menggusur warga sepanjang 2017-2019.
Pergub itu, tutur dia, harus diganti dengan regulasi yang lebih humanis.
"Kalau tidak, dia (Anies Baswedan) sama saja membiarkan masalah penggusuran di Jakarta," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021.
LBH Jakarta mencatat penggusuran terjadi di 79 titik sepanjang Januari-September 2018. Sebanyak 277 kepala keluarga dan 864 unit usaha jadi korban gusuran. Kemudian pemerintah DKI menggusur di 91 titik pada Januari-September 2017.
Pengacara LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait, menambahkan penggusuran paksa di era Anies banyak dialami pedagang kaki lima disingkat PKL. Dia menyampaikan, penggusuran ini tidak seperti sebelumnya yang condong menyasar hunian warga.
"Proses penggusuran yang terjadi berangkat dari Pergub 207/2016 bahwa bisa diminta bantuan Satpol PP untuk melakukan penggusuran dan itu terjadi," jelas dia ihwal Pergub lawas yang ditandatangani Ahok saat menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Baca : Ditanya Soal Formula E, Anies Baswedan: Berita Kampung Tanah Merah Lebih Penting