Jakarta - Kepolsian Resor Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial VLL, 50 tahun karena melakukan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap suku Betawi. Perbuatan VLL viral di media sosial dan membuat masyarakat geram.
"Pelaku ditangkap kemarin malam di daerah Slawi, Jawa Tengah pada saat berusaha melarikan diri karena mengetahui perbuatannya telah jadi viral," ujar Kasie Humas Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari dalam keterangannya, Senin, 18 Oktober 2021.
Dalam video yang viral, VLL melontarkan kalimat penghinaan terhadap suku Betawi kepada seseorang berinisial MD. Tindakan itu VLL lakukan di proyek Logan Mall Bekasi Selatan pada Selasa, 12 Oktober 2021.
Saat itu VLL yang bekerja sebagai petugas pengamanan di proyek tersebut, curiga dengan kehadiran MD. Saat ditanya maksud kedatangannya ke proyek tersebut, MD tak bisa menjawabnya. Ia kemudian menuduh MD hendak melakukan pencurian terhadap material proyek.
Tak cuma menuduh, VLL juga melontarkan sejumlah kalimat kasar dan penghinaan terhadap suku Betawi. Ia bahkan menantang MD memanggil teman-temannya untuk diajak berkelahi. Video itu viral dan membuat masyarakat geram.
"Dengan adanya kejadian tersebut, personel Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan keberadaan pelaku," ujar Erna.
Saat ditangkap, VLL tidak melakukan perlawanan. Ia juga mengakui perbuatannya tersebut. Polisi kemudian menggelandang VLL ke Polres Metro Bekasi Kota.
Atas perbuatan penghinaan terhadap suku Betawi itu, VLL dijerat Pasal 16 juncto Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ia terancam pidana penjara hingga lima tahun.
Baca : Viral Penghinaan Orang Betawi Bodoh, Persatuan Advokat Laporkan Pengucapnya
M JULNIS FIRMANSYAH