TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi kepada pengelola Holywings Tebet, Jakarta Selatan. Menurut dia, restoran itu ditutup sementara selama tujuh hari setelah bandel terapkan prokes di PPKM Level 3.
"Mulai 16-23 Oktober," kata dia dalam pesan teksnya, Senin, 18 Oktober 2021.
Arifin menyebut Satpol PP Jakarta Selatan sudah melakukan penindakan. Selain penutupan sementara, pengelola Holywings Tebet juga harus membayar denda Rp 50 juta.
Tempat kongkow ini sebelumnya pernah melanggar sekali dan diberi teguran tertulis. Kini, Arifin berujar, Holywings Tebet telah melanggar ketentuan PPKM Mikro berupa jam operasional yang melebihi batas.
Petugas gabungan yang terdiri dari polisi dan Satpol PP mendapati Holywings Tebet buka lewat dari 00.00 WIB pada Sabu dinihari, 16 Oktober 2021.
"Hasil kegiatan dalam patroli skala besar masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melebihi pukul 00.00," jelas Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dermawan Karosekali dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 Oktober 2021 ihwal PPKM Level 3 itu.
Baca : Peluncuran Perdana Subway Picu Kerumunan, Satpol PP Tegur Manajemen
LANI DIANA | YUSUF MANURUNG
Baca : #Pakaimasker, #Cucitanganpakai sabun