TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Korban 7 Desember 2020 selaku kuasa hukum keluarga Laskar FPI yang dibunuh menilai dakwaan jaksa penuntut umum menyudutkan kliennya. Dakwaan terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin kemarin.
"Nampak jelas paradigma JPU dalam surat dakwaannya malah berputar sebagai pembela terdakwa dan sama sekali tidak mewakili negara dalam penegakan hukum guna perlindungan hak korban," kata anggota tim, Ali Alatas secara tertulis, Senin, 18 Oktober 2021.
Menurut Ali, dakwaan ini menyudutkan para Laskar FPI dengan menyebut para pengawal Rizieq Shihab itu merebut senjata api dari terdakwa. Pernyataan ini dianggap ngawur.
"Oleh karena pernyataan itu dibuat oleh terdakwa dan rekan terdakwa sendiri," ucap Ali.
Ali mengatakan para pengawal Rizieq yang notabene merupakan korban unlawful killing itu memiliki luka-luka diduga akibat penganiayaan. Namun, kata dia, fakta ini justru dikesampingkan oleh JPU.
Sebelumnya, JPU menjerat para terdakwa pembunuhan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan. Mereka dianggap melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Pengacara 2 Terdakwa Pembunuhan Laskar FPI di KM 50 Tak Ajukan Eksepsi, Kenapa?