TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta resmi turun ke level 2. Kementerian Dalam Negeri mengizinkan tempat bermain anak dan tempat hiburan di dalam mal dibuka selama PPKM Level 2 Jakarta.
Sebelumnya, tempat bermain anak di dalam mal belum boleh beroperasi karena status PPKM Jabodetabek masih level 3. Kini pemerintah mengeluarkan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang dari penilaian PPKM Jabodetabek.
Meski mengizinkan anak-anak masuk dan bermain di tempat permainan di dalam mal, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan sejumlah syarat. "Orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing," demikian bunyi instruksi Mendagri tentang PPKM Level 2 di Jakarta.
Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 yang ditandatangani 18 Oktober 2021. Regulasi ini berlaku pada 19 Oktober-1 November 2021.
Ketentuan lainnya soal mal tak ada yang berubah. Misalnya, warga di bawah 12 tahun diizinkan masuk, tapi harus dengan pengawasan orangtua.
Pada PPKM Level 2 ini, jam operasional mal hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tak lupa protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan pemeriksaan sertifikat vaksin juga masih berlaku. "Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai."
#cucitangan, #jagajarak, #pakaimasker
Baca juga: Langgar PPKM Level 3 Holywings Tebet Ditutup Sementara, Denda Rp 50 Juta