Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pinjol di Cengkareng, Enam Orang Ditetapkan Tersangka

image-gnews
Suasana penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat, 13 Oktober 2021. Saat melakukan penggerebekan, polisi mendapati puluhan karyawan yang sedang beraktivitas. Dok. Humas Polres Jakpus
Suasana penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat, 13 Oktober 2021. Saat melakukan penggerebekan, polisi mendapati puluhan karyawan yang sedang beraktivitas. Dok. Humas Polres Jakpus
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Enam karyawan kantor pinjaman online (pinjol) di ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka. 

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan polisi sempat menangkap 56 karyawan dalam penggerebekan kantor sindikat pinjol itu pada Rabu, 13 Oktober lalu.

"Yang sudah terperiksa dan statusnya ditingkatkan sebagai tersangka enam orang," kata Setyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa 19 Oktober 2021.

Keenam tersangka pinjol itu berinisial IK dan RRL sebagai penagih, JS dan HT sebagai leader, NS supervisor, dan MSA sebagai reporting.

Enam tersangka itu langsung ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat sejak 14 Oktober 2021.

"Para tersangka ini saling mengetahui serta menikmati hasil penagihan 12 persen," kata Setyo.

Barang bukti yang telah diamankan polisi dalam pengungkapan kasus pinjol ini adalah 57 unit CPU komputer, 56 ponsel, dua laptop dan sebuah CCTV.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Tersangka penagih pinjol itu diduga mengancam korbannya serta menggunakan kata-kata kasar. Bahkan sindikat itu menyebarkan video asusila dan foto pornografi ke media sosial korban jika pinjaman tidak dilunasi.

Baca juga: Cerita Pinjol di Jakut Kepergok Olah Foto Pornografi Buat Tagih Utang Nasabah

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kebakaran di Palmerah Sebabkan 3 Orang Luka-luka

1 jam lalu

Kebakaran di Jalan Kota Bambu Selatan, RT 02/RW 04, Kelurahan Kota Bambu, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu, 27 September 2023. Dok. BPBD DKI Jakarta.
Kebakaran di Palmerah Sebabkan 3 Orang Luka-luka

Tiga orang menderita luka ringan akibat kebakaran di kawasan Palmerah, Jakarta Barat pada dini hari tadi.


Kebakaran di Palmerah, BPBD DKI Sebut Warga Lihat Api Diduga Korsleting Listrik

3 jam lalu

Kebakaran di Jalan Kota Bambu Selatan, RT 02/RW 04, Kelurahan Kota Bambu, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu, 27 September 2023. Dok. BPBD DKI Jakarta.
Kebakaran di Palmerah, BPBD DKI Sebut Warga Lihat Api Diduga Korsleting Listrik

Kebakaran melanda sejumlah toko dan hunian di kawasan Palmerah, Jakarta Barat hari ini.


Pembunuhan Terjadi di Lobi Central Park Mall, Seorang Wanita Disayat di Bagian Leher

16 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Pembunuhan Terjadi di Lobi Central Park Mall, Seorang Wanita Disayat di Bagian Leher

Seorang wanita diserang saat berada di area lobi Central Park Mall. Pembunuhan terjadi pada Selasa pagi.


KJP Plus Milik Siswa Terlibat Tawuran di Jakbar Dicabut, Ini Pesan dari Pemkot untuk Orang Tua

18 jam lalu

Ilustrasi tawuran pelajar. Dok. TEMPO/Dasril Roszandi;
KJP Plus Milik Siswa Terlibat Tawuran di Jakbar Dicabut, Ini Pesan dari Pemkot untuk Orang Tua

Pencabutan KJP Plus tersebut sudah disetujui oleh pihak sekolah dan diajukan sesuai mekanisme.


Siskaeee Dibayar Rp 10 Juta untuk Film Keramat Tunggak yang Ia sebut Bergenre Religi Dewasa

1 hari lalu

Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee menghadiri pemeriksaan kasus pembuatan film porno Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 25 September 2023. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsu) memeriksa Siskaeee sebagai saksi terkait film porno yang dibintanginya 'Keramat Tunggak' yang di produksi oleh Kelas Bintang, Sebelumnya Dirkrimsus telah memeriksa 12 pemeran film dewasa. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Siskaeee Dibayar Rp 10 Juta untuk Film Keramat Tunggak yang Ia sebut Bergenre Religi Dewasa

Siskaeee menyebut di Film Keramat Tunggak itu memang ada adegan dewasa tapi hanya teknik permainan kamera.


Siskaeee Mengaku Bermain Film Dewasa Religi usai Diperiksa Polisi, Bukan Film Porno

1 hari lalu

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee usai diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya, Senin, 25 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Siskaeee Mengaku Bermain Film Dewasa Religi usai Diperiksa Polisi, Bukan Film Porno

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee membantah dirinya bermain film porno


Kerja Sama dengan Kementerian Komunikasi, OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening terkait Judi Online

2 hari lalu

Menkominfo Minta OJK Blokir Ratusan Rekening Terlibat Judi Online
Kerja Sama dengan Kementerian Komunikasi, OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening terkait Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi atasi maraknya judi online. OJK perintahkan bank blokir rekening terkait judi


Biaya Layanan AdaKami Tinggi, Pengamat: Asuransi Seharusnya Jadi Beban Pemberi Pinjaman

2 hari lalu

Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega (kiri) dan Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko (kanan) dalam konferensi pers kasus nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023. (Istimewa)
Biaya Layanan AdaKami Tinggi, Pengamat: Asuransi Seharusnya Jadi Beban Pemberi Pinjaman

AdaKami sedang disorot karena tingginya biaya layanan. Pengamat asuransi menilai biaya asuransi seharusnya menjadi beban pemberi pinjaman.


Biaya Layanan AdaKami Tinggi, Ekonom Sebut Ada Informasi yang Tidak Tersampaikan ke Publik

2 hari lalu

Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega bersama Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko, dalam acara konferensi pers tanggapi kasus berita nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Biaya Layanan AdaKami Tinggi, Ekonom Sebut Ada Informasi yang Tidak Tersampaikan ke Publik

Pengamat ekonomi digital Indef Nailul Huda mengatakan ada informasi yang tidak tersampaikan ke publik pada kasus Pinjol AdaKami.


Terkini Bisnis: Penggantian Jabatan Direktur Bisnis Kurir Pos Indonesia, Kepala BP Batam Minta Warga Pulau Rempang Tak Khawatir

3 hari lalu

Director Consumer Telkom Siti Choiriana bersama CEO FMA David Khim meresmikan tayangan piala dunia 2018 di Indihome Usee TV, Jakarta, 18 Mei 2018
Terkini Bisnis: Penggantian Jabatan Direktur Bisnis Kurir Pos Indonesia, Kepala BP Batam Minta Warga Pulau Rempang Tak Khawatir

Berita terkini ekonomi bisnis hingga Minggu siang, 24 September 2023 tentang penggantian jabatan Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia.