TEMPO.CO, Jakarta - Enam karyawan kantor pinjaman online (pinjol) di ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan polisi sempat menangkap 56 karyawan dalam penggerebekan kantor sindikat pinjol itu pada Rabu, 13 Oktober lalu.
"Yang sudah terperiksa dan statusnya ditingkatkan sebagai tersangka enam orang," kata Setyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa 19 Oktober 2021.
Keenam tersangka pinjol itu berinisial IK dan RRL sebagai penagih, JS dan HT sebagai leader, NS supervisor, dan MSA sebagai reporting.
Enam tersangka itu langsung ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat sejak 14 Oktober 2021.
"Para tersangka ini saling mengetahui serta menikmati hasil penagihan 12 persen," kata Setyo.
Barang bukti yang telah diamankan polisi dalam pengungkapan kasus pinjol ini adalah 57 unit CPU komputer, 56 ponsel, dua laptop dan sebuah CCTV.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tersangka penagih pinjol itu diduga mengancam korbannya serta menggunakan kata-kata kasar. Bahkan sindikat itu menyebarkan video asusila dan foto pornografi ke media sosial korban jika pinjaman tidak dilunasi.
Baca juga: Cerita Pinjol di Jakut Kepergok Olah Foto Pornografi Buat Tagih Utang Nasabah