TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kasus penipuan modus CPNS yang diduga dilakukan Olivia Nathania.
Hasilnya, status perkara ini dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Ada unsur-unsur pidana di situ yang kita temukan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Selasa, 19 Oktober 2021.
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan seseorang menjadi PNS. Korban penipuan ini diperkiraan mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Pada Senin, 11 Oktober 2021 lalu, Olivia menjalani pemeriksaan perdana. Ia dicecar 41 pertanyaan selama 9 jam dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Putri penyanyi lawas Nia Daniaty itu dicecar mengenai dugaan penipuan CPNS yang dituduhkan padanya.
Sejumlah terduga korban penipuan ini juga telah diperiksa oleh penyidik. Mereka menjelaskan beberapa cara yang digunakan terlapor untuk menipu. Salah satunya dengan mengaku-ngaku sebagai kerabat menteri.
Olivia Nathania juga disebut membuat pelantikan CPNS bodong. Pelantikan digelar melalui aplikasi Zoom dengan memperdengarkan sambutan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Gambar dan suara Anies diduga dicatut dan dimasukkan dalam pelantikan daring tersebut.
Baca : LBH Jakarta Soroti Ada Penggusuran, Anies Baswedan: Saya Belum Baca Malah..
M YUSUF MANURUNG