Fantastis, Sindikat Pinjol Ilegal Cengkareng Jerat 5.700 Nasabah

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Polisi memasang garis polisi di kantor pinjaman online (pinjol) ilegal setelah penggerebekan, di Cengkareng, Jakarta Barat, 13 Oktober 2021. Kantor pinjol tersebut berlokasi di Ruko Sedayu Square Blok H.36 Cengkareng, Jakarta Barat. Dok. Humas Polres Jakpus
Polisi memasang garis polisi di kantor pinjaman online (pinjol) ilegal setelah penggerebekan, di Cengkareng, Jakarta Barat, 13 Oktober 2021. Kantor pinjol tersebut berlokasi di Ruko Sedayu Square Blok H.36 Cengkareng, Jakarta Barat. Dok. Humas Polres Jakpus

TEMPO.CO, Jakarta - Sindikat pinjaman online disingkat pinjol ilegal yang digerebek oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat di sebuah ruko Cengkareng, Jakarta Barat, ternyata telah menjerat 5.700 nasabah, melalui media sosial.

"Pinjol itu perorangan. Jadi, sewaktu rilis pertama dugaan dari mereka beroperasi sejak awal sampai sekarang mempunyai 5.700 nasabah," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa, 19 Oktober 2021.

Setyo menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, dari total 56 karyawan yang diamankan saat penggerebekan dilakukan di kantor pinjol ilegal itu pada Rabu 13 Oktober 2021 di ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.

Keenam tersangka itu berinisial IK sebagai penagih (collection desk), JS sebagai "leader", NS selaku supervisor, RRL sebagai penagih, HT sebagai "leader" dan MSA sebagai "reporting".

Setiap penagihan kepada peminjam, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar 12 persen.

"Jadi, setiap penagihan, dia dapatkan 12 persen dari penagihan tersebut. Kalau besarannya Rp1 juta, ya dia dapat 12 persen dari Rp1 juta," kata Setyo.

Selanjutnya: Berdasarkan pengakuan salah satu korban pinjol...








Profil Vivick Tjangkung Kapolres Perempuan Pertama di NTT, Pernah Jadi Artis Sinetron

58 menit lalu

Vivick Tjangkung. (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Profil Vivick Tjangkung Kapolres Perempuan Pertama di NTT, Pernah Jadi Artis Sinetron

Josephien Vivick Tjangkung ditetapkan Kapolri sebagai Kapolres Lembata NTT. Berikut profilnya, pernah jadi penyanyi dan artis sinetron.


WNA Uzbekistan dan Maroko Ditangkap, Diduga Terlibat Prostitusi Online

14 jam lalu

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
WNA Uzbekistan dan Maroko Ditangkap, Diduga Terlibat Prostitusi Online

Dua WNA asal Uzbekistan dan Maroko ditangkap karena diduga terlibat prostitusi online. Tarif mereka per jam US$ 150 hingga US$ 1000


Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat Terima Penghargaan MURI

17 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo menerima penghargaan dari Senior Manager MURI, Yusuf Ngadri di Jakarta (HO-Polda Metro Jaya)
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat Terima Penghargaan MURI

MURI memberikan penghargaan itu karena Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba internasional.


Sejarah Vihara Dharma Bhakti di Petak Sembilan, Rutin Bagikan Makan Berbuka Puasa di Bulan Ramadan

17 jam lalu

Warga mengantre untuk mengambil makanan berbuka puasa yang disediakan oleh panitia di Vihara Dharma Bakti, Petak Sembilan, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. Vihara Dharma Bakti menyediakan ratusan menu makanan buka puasa Ramadan 1444 H bagi umat muslim di sekitar vihara yang berlangsung hingga 18 April 2023. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Sejarah Vihara Dharma Bhakti di Petak Sembilan, Rutin Bagikan Makan Berbuka Puasa di Bulan Ramadan

Vihara Dharma Bhakti di Petak Sembilan, Jakarta Barat kerap membagikan makan berbuka puasa saat bulan Ramadan. Ini sejarah vihara berusai 400 tahun-an


Dilantik Jadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto akan Belajar dari Pejabat Lama

18 jam lalu

Inspektur Jenderal Karyoto resmi menjabat Kapolda Metro Jaya menggantikan Komisaris Jenderal Fadil Imran setelah serah terima jabatan di gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, 31 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Dilantik Jadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto akan Belajar dari Pejabat Lama

Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Komisaris Jenderal Fadil Imran yang diangkat menjadi Kabaharkam Polri.


Persiapan Sudah 90 Persen, Allianz Syariah Bakal Spin Off Tahun Ini

21 jam lalu

PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk meluncurkan fitur wakaf pada produk asuransi jiwa unit link berbasis syariah pada Kamis, 30 Maret 2023 di Jakarta. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Persiapan Sudah 90 Persen, Allianz Syariah Bakal Spin Off Tahun Ini

Unit usaha syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) berencana memisahkan diri dari induknya atau spin off tahun ini.


Penyidikan Kasus Mario Dandy Masih Gunakan Pasal Penganiayaan Berencana, Belum Termasuk UU ITE

22 jam lalu

Penampilan tersangka pria berinisial MDS (20) yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu 22 Februari 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Penyidikan Kasus Mario Dandy Masih Gunakan Pasal Penganiayaan Berencana, Belum Termasuk UU ITE

Meski Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan D kepada 3 orang, pasal yang diterapkan masih 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.


Ragam Cerita Korban Penipuan Agen Travel Umrah Naila Syafaah

23 jam lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Ragam Cerita Korban Penipuan Agen Travel Umrah Naila Syafaah

Baca kisah pilu dari berbagai korban penipuan agen travel umrah Naila Syafaah.


Marak Penipuan Travel Umrah, Kemenag Singgung Kemudahan Izin via OSS

1 hari lalu

Tersangka pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Mahfudz Abdullah. Desty Luthfiani/ TEMPO.
Marak Penipuan Travel Umrah, Kemenag Singgung Kemudahan Izin via OSS

Kementerian Agama Mujib mengakui pengawasan terhadap perusahaan travel umrah masih lemah.


OJK Cabut Izin Perusahaan Pialang Asuransi Jakarta Inti Bersama, Apa Sebabnya?

1 hari lalu

OJK (Otoritas Jasa Keuangan). antaranews.com
OJK Cabut Izin Perusahaan Pialang Asuransi Jakarta Inti Bersama, Apa Sebabnya?

OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau PKU untuk perusahaan pialang asuransi PT Jakarta Inti Bersama. Apa sebabnya?