Bekasi - Aparat Polres Metro Bekasi menangkap dua orang remaja pelaku pemalakan disertai penikaman di Danau Darmawangsa, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, ON, 19 tahun dan JR (18).
Korban pemalakan, MR tewas akibat ditikam menggunakan obeng.
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Rahmat Sujatmiko mengatakan peristiwa ini terjadi pada Jumat malam, 24 September 2021 lalu. Korban dipalak ketika sedang berpacaran dengan NS sekitar pukul 23.30 WIB.
"Mereka berdua berkeliling di sekitar danau mengendarai sepeda motor sambil membawa obeng tespen. Lalu ON mendekati korban dan meminta uang Rp 50 ribu," kata Rahmat di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa, 19 Oktober 2021.
Namun, bukan uang Rp 50 ribu yang didapat, korban memberikan Rp 2.000. Tersangka, ON, kata dia, tersinggung karena uang yang diterima nilainya jauh lebih kecil. Karena itu, ON mengambil kunci sepeda motor korban dan telepon selularnya.
Korban merespon dengan mengajar ON dan berhasil menghadang. ON yang marah kemudian menikam korban dengan obeng. Korban yang terluka sempat viral di pangkuan pacarnya. Penduduk setempat membawanya ke rumah sakit, tapi nyawanya tak tertolong.
“Kami mengerahkan personil Unit Jatanras Polres Metro Bekasi dan Unit Opsnal Polsek Tambun," kata Rahmat.
Ia mengatakan, kedua tersangka penikaman berhasil dibekuk di kediamannya di Tambun Utara. Keduanya sekarang sudah ditahan, dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancamannya penjara selama sembilan tahun.
Baca : Polisi Ringkus Preman Pemalakan Keamanan ke Proyek di Joglo yang Viral
ADI WARSONO