TEMPO.CO, Depok – Status Kota Depok yang kini berada di PPKM Level 2 disambut positif oleh masyarakat. Terutama pada sektor pariwisata.
Karena setelah berbulan-bulan ditutup karena gelombang dua Covid-19 pada bulan Juni 2021 lalu, kini sektor wisata sudah dapat dinikmati oleh masyarakat Kota Depok karena sudah di level 2.
Ketua Yayasan Sahabat Ciliwung, Hidayat Al Ramdani mengatakan, ini merupakan kabar baik, karena ia bisa kembali menghidupkan wisata alam di Kota Depok.
“Alhamdulillah, artinya sektor wisata bisa kembali bangkit dan bernafas, semoga terus seperti ini dan Covid-19 hilang,” kata Hidayat kepada Tempo, Selasa 19 Oktober 2021.
Hidayat mengatakan, dirinya kini tengah mempersiapkan diri untuk kembali membuka arung edukasi sungai Ciliwung sebagai salah satu sektor wisata alam di Kota Depok.
“Ya dalam waktu dekat, arung edukasi ciliwung akan kembali dibuka, tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Hidayat.
Hidayat mengatakan, arung edukasi sungai ciliwung sudah ada sejak tahun 2016, sejak terkena pandemi Covid-19, kegiatan sempat terhenti. Konsep arung edukasi ini adalah menyusuri sungai ciliwung sepanjang 11 kilometer yang diisi dengan pembelajaran.
“Ada edukasi sejarah dan edukasi lingkungan, jadi wisatawan selama susur sungai akan dijelaskan soal lokasi-lokasi bersejarah di ciliwung Depok dan diajak pungut sampah disepanjang aliran sungai,” kata Hidayat.
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menyebutm saat ini Kota Depok sudah masuk kedalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2.
"Alhamdulillah Kota Depok berada di PPKM Level 2, untuk menghindari penularan, tetap dengan prokes (protokol kesehatan) ketat dalam setiap aktivitas," kata Dadang kepada wartawan, Selasa 19 Oktober 2021.
Dadang mengatakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), pekan ini Kota Depok masuk dalam PPKM Level 2 bersama 10 kabupaten kota lainnya se-Jawa Barat. Ini menunjukkan perbaikkan karena sebelumnya Kota Depok berada di Level 3. "Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri No 53 Tahun 2021," kata Dadang.
Baca : PPKM Jakarta Turun ke Level 2, Tempat Bermain Anak di Mal Boleh Buka
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.