TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau curas di daerah Bekasi dan Depok. Kedua kelompok ini sama- sama menggunakan senjata tajam dalam melakukan kejahatan tersebut.
"Lima pelaku kejahatan curas di daerah Bekasi sudah berhasil kami amankan. Ada satu korban dengan luka bacokan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Oktober 2021.
Menurut Yusri, para tersangka biasa mengincar korban yang sedang berkendara di jam-jam rawan dan di lokasi sepi. Modus yang digunakan adalah dengan memepet kendaraan korban untuk berhenti.
Selanjutnya, tersangka meminta harta benda korban. Menurut Yusri, Korban yang melakukan perlawanan bakal diancam dengan celurit.
"Salah satu pelaku melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam celurit hingga mengenai tangan kiri korban," ujar Yusri.
Sedangkan untuk kasus di Depok, Yusri mengatakan, tim membekuk dua pelaku yang beroperasi di Jalan Pramuka, Pancoran Mas. Masing-masing berinisial RW dan AW.
"Yang satu lagi saudara BJ masih DPO (buron) dan masih dalam proses pengincaran. Tetapi, identitas pelaku sudah kami ketahui," kata Yusri Yunus.
Menurut Yusri, modus kejahatan yang dilakukan kelompok ini sama dengan komplotan Bekasi. Bedanya, kelompok Depok melakukan patroli terlebih dahulu sebelum beraksi.
"Ketika mereka melihat korban berjalan sendiri mereka langsung memepet dan tanpa basa basi membacok korban di beberapa bagian tubuh yaitu di punggung, lengan dan paha," ujar Yusri.
Dua komplotan pencurian dengan kekerasan di Bekasi dan Depok itu dijerat dengan pasal 365 KUHP. Mereka terancam dihukum sembilan tahun penjara.
Baca juga: Satpam SMK di Bekasi Jadi Korban Pembacokan Pelajar Putus Sekolah, Motifnya?
Helmilia Putri Adelita