TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap anggota Laskar FPI telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 18 Oktober 2021. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap terdakwa Brigadir Satu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.
Dalam berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Zet Tadung Allo mengatakan Briptu Fikri Ramadhan telah sengaja menembak anggota laskar FPI dalam jarak dekat.
Zet Tadung mengatakan, Fikri menembak almahurm M. Reza dan M. Suci Khadavi pada jarak beberapa sentimeter saja. Insiden itu bermula ketika Reza mencekik leher Fikri di dalam perjalanan menuju Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Fikri pun langsung meminta tolong kepada rekannya, yakni Inspektur Dua Elwira Priadi (almarhum). Oleh Elwira, Reza dan Suci ditembak sebanyak empat kali. Selain itu, Elwira juga menembak mati dua anggota Laskar FPI lainnya, Lutfil Hakim dan Akhmad Sofyan.
Namun, setelah keadaan aman, Fikri justru kembali menembak Reza dan Suci. "Entah apa dalam benak terdakwa tanpa rasa belas kasihan, terdakwa membalikkan badannya ke arah belakang sambil berlutut di kursi hanya beberapa sentimeter saja, lalu kembali menganiaya M. Reza maupun M. Suci Khadavi dengan menembakkan senjata api," demikian isi dakwaan tersebut. Bahkan proyektil yang ia tembakkan, tembus ke pintu bagasi.
Atas perbuataan Fikri, jaksa menjerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan, yaitu Pasal 33 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski demikian, Tim Advokasi Korban 7 Desember 2020 selaku kuasa hukum keluarga Laskar FPI yang dibunuh menilai dakwaan jaksa penuntut umum menyudutkan kliennya.
"Nampak jelas paradigma JPU dalam surat dakwaannya malah berputar sebagai pembela terdakwa dan sama sekali tidak mewakili negara dalam penegakan hukum guna perlindungan hak korban," kata anggota tim, Ali Alatas secara tertulis, Senin, 18 Oktober 2021.
Menurut Ali, dakwaan ini menyudutkan para Laskar FPI dengan menyebut para pengawal Rizieq Shihab itu merebut senjata api dari terdakwa. Pernyataan ini dianggap ngawur. "Oleh karena pernyataan itu dibuat oleh terdakwa dan rekan terdakwa sendiri," ucap Ali.
ANDITA RAHMA/YUSUF MANURUNG