Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berita Terpopuler: Laporan Atas Robot Mark AI hingga PSI tentang Viani Limardi

Reporter

image-gnews
Spanduk pemberitahuan penutupan sementara terpampang di gerbang pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021. Penutupan ini sejalan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di DKI Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Spanduk pemberitahuan penutupan sementara terpampang di gerbang pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021. Penutupan ini sejalan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di DKI Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler kanal Metro hari ini, Kamis, 21 Oktober 2021 adalah laporan terhadap perusahaan Robot Mark AI ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah penggunanya. Berita kedua yang paling banyak dibaca adalah Taman Margasatwa Ragunan yang diagendakan buka kembali pada Sabtu, 23 Oktober 2021.

Akan halnya berita ketiga terpopuler adalah pernyataan PSI DKI tentang gugatan Viani Limardi terhadap partai itu sebesar Rp 1 triliun yang dianggap hanya mempermalukan diri sendiri.

Berikut kilasan berita terpopuler hari ini:

1. Perusahaan robot trading Mark AI dilaporkan oleh para penggunanya ke Polda Metro Jaya atas tudingan penipuan hari ini.

Aplikasi besutan perusahaan bernama PT Teknologi Investasi Indonesia itu dinsinyalir memiliki ribuan pengguna yang menjadi korban.  

"Member Mark AI ada sekitar 400 ribu member, itu menurut mereka (klaim perusahaan)," ujar salah seorang korban bernama Duta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Oktober 2021.  

Duta menerangkan, sistem robot trading ini mirip dengan multilevel marketing. Seseorang yang bergabung merupakan hasil rekrutan anggota sebelumnya dan harus merekrut anggota baru agar bisa mendapatkan keuntungan. 

Duta mengatakan dirinya sudah tergabung di aplikasi Mark AI sejak Juni 2021 dan telah memiliki bawahan hingga 500 orang. Masing-masing anggotanya sudah menyetorkan uang ke aplikasi tersebut dalam jumlah yang berbeda-beda.

Kini uang tersebut tidak bisa ditarik karena aplikasi tersebut error dan tak bisa dimasuki oleh anggotanya.  

2. Calon pengunjung Taman Margasatwa Ragunan harus bersabar karena destinasi wisata di Jakarta Selatan ini baru buka kembali pada Sabtu, 23 Oktober 2021. Kendati DKI Jakarta kini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2, pengelola Ragunan perlu bersiap untuk menyambut kembali wisatawan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami sudah menyiapkan semua fasilitas untuk mendukung penerapan protokol kesehatan," kata Kepala Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan, Endah Rumiyati pada Rabu, 20 Oktober 2021. Dalam status PPKM Level 2, destinasi wisata boleh buka dan menerima pengunjung yang belum mendapatkan vaksinasi, salah satunya kelompok anak yang berusia kurang dari 12 tahun. Meski begitu, ada beberapa ketentuan yang harus diterapkan, baik oleh pengelola maupun wisatawan.

Anak yang berusia kurang dari 12 tahun boleh masuk destinasi wisata asalkan didampingi orang tua atau orang dewasa yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama. Pengunjung yang sudah divaksin juga harus masuk tempat wisata dengan memindai kode unik melalui aplikasi PeduliLindungi.

3. Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (DPW PSI) DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan Viani Limardi.

Menurut Elva, pemecatan Viani yang dilakukan pihaknya telah melalui evaluasi panjang dari DPW PSI DKI, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta, dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI. 

Termasuk, kata dia, meminta keterangan langsung dari Viani Limardi. Elva juga mengatakan PSI memiliki bukti-bukti yang kuat sebagai dasar pemecatan.

“Dengan menggugat ke Pengadilan sebenarnya Viani hanya akan semakin mempermalukan dirinya sendiri. Sudah cukup selama ini dia mempermalukan PSI dengan bertindak arogan,” kata Elva dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 20 Oktober 2021. 

Berita terpopuler selengkapnya ada di sini. 

Baca: Top 3 Metro: Cuit Polisi Diganti Satpam, Warga Tanah Merah Minta Anies Capres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

3 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Irit Bicara soal Kelanjutan Penyidikan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Polda Metro Jaya enggan berkomentar soal kelanjutan dari penyidikan kasus pemerasan yang menjerat bekas Ketua KPK Firli Bahuri.


Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

1 hari lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.


Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

1 hari lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.


Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

1 hari lalu

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya usai menghadiri sidang praperadilan kasus pernyataan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024. Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dan akan dilanjutkan pembacaan putusan besok pada 27 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.


Top 3 Hukum: Daftar 41 Perguruan Tinggi yang Diduga Terlibat TPPO Lewat Ferienjob di Jerman, Profil Harvey Moeis

1 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Top 3 Hukum: Daftar 41 Perguruan Tinggi yang Diduga Terlibat TPPO Lewat Ferienjob di Jerman, Profil Harvey Moeis

Kemendikbudristek menyatakan ferienjob tidak memenuhi syarat yang dapat dikategorikan sebagai kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).


Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

2 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli Bahuri dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya," kata Boyamin Saiman.


Top 3 Hukum: Pengalaman Mahasiswa 2 Kampus Ferienjob di Jerman, TPPO Berkedok Magang yang Seret Guru Besar Jadi Tersangka

2 hari lalu

Ilustrasi wisuda. shutterstock.com
Top 3 Hukum: Pengalaman Mahasiswa 2 Kampus Ferienjob di Jerman, TPPO Berkedok Magang yang Seret Guru Besar Jadi Tersangka

Polri menduga program pengiriman mahasiswa Indonesia untuk ferienjob di Jerman itu merupakan modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

PN Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.


Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

3 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pemberangkatan Haji Furoda atau haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.


Dua Modus Penyelundupan Narkoba Digagalkan Polisi: Pakai Stoples Minuman Energi hingga Botol Sampo

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri), Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki (kanan) pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Dua Modus Penyelundupan Narkoba Digagalkan Polisi: Pakai Stoples Minuman Energi hingga Botol Sampo

Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkoba yang melibatkan jaringan internasional asal Cina dan Portugal.