TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan ganjil genap masih berlaku di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Jakarta. Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo tertera, ganjil genap diterapkan di tiga ruas jalan Ibu Kota.
"Manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a diberlakukan mulai tanggal 19 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021," demikian bunyi SK itu.
Tiga ruas jalan ganjil genap berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan H.R. Rasuna Said. Kebijakan ini tertuang dalam SK Kadishub DKI Nomor 438 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap Pada Masa PPKM Level 2 Covid-19.
Ganjil genap diterapkan pada hari kerja, Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan berlanjut 16.00-21.00 WIB.
Menurut Syafrin, kebijakan ini tidak berlaku pada Sabtu, Ahad, dan hari libur nasional. Ganjil genap tidak berlaku bagi 17 jenis kendaraan, termasuk motor.
Baca: Status Jakarta Kini PPKM Level 2, Ini Panduan Lengkap Kepgub Anies Baswedan