TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Rachel Vennya akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan karena kabur saat menjalani karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. "Akan hadir insyaAllah," kata Rachel saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis, 21 oktober 2021.
Rachel Vennya kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan seusai berlibur dari luar negeri. Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19 menyerahkan kasus Rachel Vennya kepada kepolisian.
"Karena ranah sipil, dari Kodam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut tindakan Rachel sebagai pelanggaran dengan sanksi pidana. "Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus," kata Yusri.
Buntut tindakan Rachel Vennya membuat Polda Metro Jaya membentuk satuan tugas (Satgas) khusus untuk mengawasi proses karantina di Jakarta dan sekitarnya. "Kami akan sidik tuntas bahkan satgas dibentuk untuk mengawasi karena dampaknya ini sangat berbahaya karena ketentuan karantina wajib lima hari," ujar Yusri.
Baca: Periksa Rachel Vennya, Polisi: Kami Terapkan UU Wabah Penyakit