TEMPO.CO, Tangerang - PT Angkasa Pura II memastikan wajib PCR bagi penumpang pesawat rute domestik akan segera berlaku di Bandara Soekarno-Hatta. "Tapi kami akan memberikan waktu 1-2 hari ini untuk masa transisi dan sosialisasi dulu," ujar Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi, Kamis 21 Oktober 2021.
Holik mengatakan wajib PCR di Bandara Soekarno-Hatta tinggal menunggu diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan sebagai acuan penerapan kebijakan baru untuk penumpang pesawat dalam negeri itu. "SE Kemenhub keluar, tapi gak langsung diterapkan ada waktu untuk sosialisasi agar penumpang tidak kaget," ujarnya.
Namun, Holik mengakui, telah menerima Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 nomor 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Ketentuan wajib PCR untuk penumpang pesawat tujuan dalam negeri awalnya muncul setelah terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sejumlah poin dalam Inmendagri yang terbit 18 Oktober disebutkan bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan PCR (H-2) untuk daerah PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali.
Baca juga: Jubir Kemenhub Beberkan Alasan Penumpang Pesawat Harus Lakukan Tes PCR
JONIANSYAH HARDJONO