Jakarta - Polda Metro Jaya membatalkan rencana mediasi antara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidia. Mediasi itu rencananya akan digelar pagi tadi di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro.
"Kami sudah ketemu dengan polisi dan ternyata oh ternyata, acara hari ini ditunda," kata Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia, Pieter Ell di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Oktober 2021. Mediasi ditunda untuk waktu yang ditentukan nanti oleh polisi
Pieter menjelaskan sebelumnya polisi tidak memberikan informasi apapun kepada pihaknya soal pembatalan mediasi ini. Selain itu, Pieter menerangkan tidak ada pihak Luhut yang datang hari ini untuk mediasi.
"Jadi alasan (batal mediasi digelar) karena kedinasan dari polisi. Sehingga acara atau rencana mediasi hari ini ditunda," kata Pieter.
Menurut Pieter proses mediasi antara kliennya dengan Luhut merupakan inisiatif polisi. Pihaknya hanya menjalani proses.
Konflik Luhut dan Haris berawal dari video berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! di akun Youtube Haris Azhar.
Dalam video wawancara bersama koordinator KontraS Fatia Maulida, Haris membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Fatia menygatakan bahwa ada sejumlah perusahaan yang "bermain" tambang di kawasan itu. Salah satunya PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut.
Tak terima atas tudingan itu, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya atas tudingan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan itu diterima polisi tanggal 22 September 2021.
"Sudah dua kali (somasi), dia tidak mau minta maaf. Sekarang kami ambil jalur hukum dan saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut di Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menerangkan polisi akan melakukan mediasi di antara keduanya. Sebab, kasus itu masuk ranah UU ITE dan harus mengedepankan restorative justice seperti yang diinstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca: Siap Mediasi dengan Luhut, Haris Azhar: Kami Diundang, Ya Hadir