Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penumpang Pesawat Wajib PCR di Bandara Soekarno-Hatta Mulai 24 Oktober 2021

image-gnews
Sejumlah penumpang melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan sebelum berangkat dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Bali, Selasa, 29 Juni 2021. Mulai 30 Juni 2021, Pemprov Bali memberlakukan syarat masuk Bali dengan membawa surat hasil tes PCR negatif. Foto: Johannes P. Christo
Sejumlah penumpang melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan sebelum berangkat dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Bali, Selasa, 29 Juni 2021. Mulai 30 Juni 2021, Pemprov Bali memberlakukan syarat masuk Bali dengan membawa surat hasil tes PCR negatif. Foto: Johannes P. Christo
Iklan

(4)  tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut;

c)  setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;

d)  memenuhi persyaratan kesehatan, berupa:

(1) untuk penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau

Jawa dan Pulau Bali, antar kota di Pulau Jawa dan Pulau

Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan;

(2) untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal Ix24 jam sebelum keberangkatan;

e)  kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin sebagaimana disebutkan pada huruf d), dikecualikan bagi:

(1) pelaku perjalanan usia di bawah 12 (dua belas) tahun; dan

(2) pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID19;

f)  Pelaku perjalanan usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes COVID-19 sebagaimana diatur pada huruf d);

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

g)  mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan/kedatangan;

h)  persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan pada huruf

d), dikecualikan bagi:

( 1) penerbangan Angkutan Udara Perintis; dan

(2) penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal,

Terdepan dan Terluar); dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

i)  dalam hal surat keterangan test RT-PCR atau rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

2)  Ketentuan bagi Penyelenggara Angkutan Udara pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagai berikut: a) mematuhi ketentuan operasional sebagaimana telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

b)  mewajibkan penumpang pesawat udara untuk

mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara;

c)  menghimbau penumpang pesawat udara untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

d)  tidak memberikan makanan dan/ atau minuman kepada penumpang di dalam penerbangan yang berdurasi di bawah 2 (dua) jam kecuali untuk kepentingan medis. Pemberian makanan dan minuman sesuai dengan kelompok pelayanan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal diberikan pada saat penumpang turun dari pesawat udara;

e)  apabila terdapat penumpang yang melakukan pengembalian (refund) tiket penerbangan, proses pengembalian (refund) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

f)  terhadap personel pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan;

3)  Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, maka:

a)  ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang (seating arrangement) berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70% (tujuh puluh persen) kapasitas angkut (load factor) tidak diberlakukan, dan penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan 3 (tiga) baris kursi (3 (three) seat row) yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID- 19;

b)  penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70% dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PW S) pada masa normal; dan

c)  operasional bandar udara dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandar udara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/ mendesak dan technical landing.

b.   Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.

c.   Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Menteri
Perhubungan Nomor SE 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Penumpang Domestik Wajib PCR, Ini Penjelasan Pengelola Bandara Soekarno-Hatta

JONIANSYAH HARDJONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


10 Maskapai Penerbangan dengan Tiket Termahal di Dunia

6 jam lalu

Ini dia deretan maskapai penerbangan dengan tiket termahal di dunia, ada yang mencapai Rp671 juta untuk sekali perjalanan. Foto: Canva
10 Maskapai Penerbangan dengan Tiket Termahal di Dunia

Ini dia deretan maskapai penerbangan dengan tiket termahal di dunia, ada yang mencapai Rp671 juta untuk sekali perjalanan.


Puncak Arus Balik Lebaran, Jumlah Penumpang di 20 Bandara AP II Tembus 309.477 Orang

6 jam lalu

Penumpang menunggu kedatangan pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 9 April 2024. Pada H-1 Hari Raya Idul fitri 1445 H, terminal keberangkatan domestik nampak mulai lengang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Puncak Arus Balik Lebaran, Jumlah Penumpang di 20 Bandara AP II Tembus 309.477 Orang

PT Angkasa Pura II mencatat pergerakan penumpang di puncak arus balik Lebaran meningkat 24 persen.


Di Balik Kecelakaan Pesawat Termahal Sepanjang Sejarah: Bomber Siluman B-2 Spirit of Kansas

10 jam lalu

Kecelakaan pesawat bomber B-2 Spirit of Kansas di Guam. Screenshot via Google Maps
Di Balik Kecelakaan Pesawat Termahal Sepanjang Sejarah: Bomber Siluman B-2 Spirit of Kansas

Insiden kecelakaan pesawat itu berlangsung hanya hitungan detik tapi meninggalkan kerugian senilai US$2 miliar atau setara lebih dari Rp 32 triliun.


7 Tips Tidur Nyenyak di Pesawat

1 hari lalu

Ilustrasi penumpang pesawat terbang kelas ekonomi. Freepik.com/DC Studios
7 Tips Tidur Nyenyak di Pesawat

Beberapa tips ini bisa Anda lakukan jika ingin tidur nyenyak di pesawat.


7 Hal yang Perlu Dipersiapkan sebelum Melakukan Penerbangan Jarak Jauh

1 hari lalu

Ilustrasi penumpang pesawat terbang. Unsplash.com/Mohammad Arrahmanur
7 Hal yang Perlu Dipersiapkan sebelum Melakukan Penerbangan Jarak Jauh

Melakukan persiapan yang matang sebelum melakukan penerbangan jarak jauh dapat membantu Anda menghindari stres dan masalah selama perjalanan.


10 Hari Masa Angkutan Lebaran, 83 Ribu Penumpang Padati Bandara Ahmad Yani

2 hari lalu

Calon penumpang mengantre untuk check in di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah. ANTARA
10 Hari Masa Angkutan Lebaran, 83 Ribu Penumpang Padati Bandara Ahmad Yani

Sebanyak 83.091 penumpang telah melintasi Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Kota Semarang selama 10 hari masa angkutan Lebaran.


Puncak Arus Balik, Polisi Imbau Waspada Pencurian Bagasi Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

2 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Puncak Arus Balik, Polisi Imbau Waspada Pencurian Bagasi Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta mengalami lonjakan saat arus balik lebaran


Besok Puncak Arus Balik Lebaran di Bandara Soekarno-Hatta

2 hari lalu

Penumpang menunggu kedatangan pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 9 April 2024. Pada H-1 Hari Raya Idul fitri 1445 H, terminal keberangkatan domestik nampak mulai lengang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Besok Puncak Arus Balik Lebaran di Bandara Soekarno-Hatta

Besok diprediksi bakal menjadi puncak arus balik Lebaran di Bandara Soekarno-Hatta.


Penumpang pada Puncak Arus Mudik Lebaran 2024 di 20 Bandara AP II Capai Recovery Rate 101 Persen

3 hari lalu

Suasana kepadatan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada H-3 Lebaran atau 19 April 2023, yang merupakan puncak arus mudik Lebaran 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Penumpang pada Puncak Arus Mudik Lebaran 2024 di 20 Bandara AP II Capai Recovery Rate 101 Persen

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Agus Wialdi mengatakan jumlah penumpang tertinggi pada periode H-7 hingga H2 (3-11 April 2024) ada pada puncak arus mudik 6 April 2024 yakni sebanyak 187.744 orang.


H+3 Lebaran, KAI Commuter Catat Ada 31 Ribu Lebih Pengguna yang Turun di Stasiun Bogor

3 hari lalu

Sejumlah penumpang turun dari gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuterline Jabodetabek di Stasiun KA Jakarta Kota, Jakarta, Senin, 24 April 2023. VP Corporate Secretary KAI Commuter Erni Sylviane Purba menyebutkan kepadatan penumpang KRL Jabodetabek sejak H+1 hingga H+2 Lebaran didominasi pengguna musiman yang memanfaatkan waktu liburnya untuk bersilaturahmi dengan kerabat ataupun berwisata ke sejumlah tempat di Jabodetabek, seperti Kota Tua, Monas, Kebun Raya Bogor, dan sejumlah obyek wisata lainnya. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
H+3 Lebaran, KAI Commuter Catat Ada 31 Ribu Lebih Pengguna yang Turun di Stasiun Bogor

KAI Commuter akan menyesuaikan akses keluar - masuk pengguna ke area Stasiun Bogor mulai tanggal 9 - 16 April 2024.