TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat mempersiapkan enam taman untuk dibuka pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2. "Tinggal tunggu Surat Keputusan (SK) dari Kepala Dinas saja," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat, Jauhar Arifin saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021. PPKM level 2 memperbolehkan taman kembali dibuka.
Enam taman itu terdiri dari Taman Jalur Hijau Duri Kosambi Cengkareng, Taman Katelia Pal Merah, Taman Kampung Baru, Taman Green Garden, Utan Kota Rawa Buaya dan Taman Meruya Ilir. Enam taman itu direncanakan akan mulai buka Sabtu mendatang, 23 Oktober 2021. "Kalau memang Sabtu belum ditandatangani SK-nya, kemungkinan Senin," kata Jauhari.
Menurut Jauhari, ada beberapa poin aturan dalam surat keputusan itu. Salah satunya adalah jumlah pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas utama taman.
Selain itu, pengunjung yang berusia di bawah 12 tahun harus didampingi oleh orang tua. Usia di bawah 12 tahun belum bisa menerima vaksin sehingga kondisi kesehatannya harus dipantau orang tua.
Aturan itu juga mengharuskan setiap taman menerapkan aplikasi PeduliLindungi. "Kita sedang koordinasi ke Kominfo. Kita lagi minta kode batangnya (barcode)," kata Jauhari.
Dengan aplikasi PeduliLindungi, pihaknya akan lebih mudah memantau status kesehatan setiap pengunjung.
Pengunjung yang belum divaksin dengan otomatis tidak diperbolehkan masuk ke area taman. Jauhari beserta jajarannya sudah menyiapkan beberapa sarana dan prasarana kesehatan di setiap taman yang akan dibuka.
Sarana dan prasarana yang telah disiapkan di antaranya penambahan wastafel dan sabun di beberapa titik taman, cairan pembersih tangan hingga petugas yang menggunakan alat pengukur suhu tubuh di depan pintu taman.
Jauhari berharap pengunjung tetap menerapkan protokol kesehatan di dalam area taman agar tidak menimbulkan klaster COVID-19 baru.
Baca: Ganjil Genap di Tempat Wisata Tidak Berlaku untuk Motor