TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 3,2 kilogram. "Barang buktinya 32 bungkus plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Edwin Hatorangan Hariandja dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat dini hari, 22 Oktober 2021.
Kasus ini berawal dari informasi mengenai pengiriman narkotika dari wilayah Indonesia Timur menuju Jakarta melalui jalur udara. Pihak kepolisian melacak penerima paket sabu itu dan meringkus penerimanya, ARP.
"Tersangka ARP ditangkap di daerah Buaran, Kabupaten Tangerang, Banten," ujar Edwin. Polisi akan mengembangkan penangkapan terhadap ARP untuk membongkar sindikat yang menjadi pemasok narkotika itu.
Tersangka ARP juga dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Ia juga mengatakan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan puluhan ribu generasi muda dari jerat narkoba itu.
“Jika diumpamakan satu gram sabu digunakan oleh sampai 10 orang, maka total generasi emas Indonesia yang diselamatkan adalah 30 ribu sampai 35 ribu generasi muda,” kata Edwin.
Baca: Pencuri Motor di Jakarta Pusat Tertangkap, Ternyata Residivis dan Pecandu Sabu