TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan penetapan 100 persen kapasitas penumpang transportasi publik didasari atas beberapa pertimbangan. Pertama, untuk meningkatkan ekonomi. Kedua, mobilitas orang mulai tinggi, sehingga butuh transportasi umum.
"Mobilitas orang juga perlu apalagi sudah lama sekali dan sekarang juga kan kantor nonesensial sudah dibuka," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis malam, 21 Oktober 2021.
Ketentuan jumlah penumpang 100 persen tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 Covid-19. PPKM di Ibu Kota turun dari level 3 menjadi 2 sejak 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Riza menuturkan penularan virus Corona di Jakarta melandai. Penambahan kasus per harinya rata-rata 100-200. Tingkat keterisian tempat tidur isolasi hanya 7 persen dan ICU 18 persen. Data ini dihimpun per 20 Oktober 2021.
Tingkat vaksinasi Covid-19 juga kian meningkat. "Situasinya sudah sangat membaik terus seiring dengan peningkatan vaksin," ujar dia.
Walau begitu, Riza mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan disiplin menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sebab, pelonggaran-pelonggaran berpotensi meningkatkan interaksi dan kerumunan.
"Sekalipun ada pelonggaran mohon protokol kesehatan diperhatikan dengan baik supaya tidak ada gelombang ketiga," kata dia.
Baca: Suara Warga DKI Soal 4 Tahun Anies Baswedan Pimpin Jakarta