Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

WNA Panama Jadi Korban KDRT, Lapor ke Polisi Berujung Penghentian Penyidikan

image-gnews
Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Iklan

Jakarta - Seorang wanita warga negara Panama, R beserta kedua anaknya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, PSV, seorang WNI. KDRT sudah dialami oleh korban sejak 2019 dan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 27 Juni 2019. 

"Hingga saat ini, tidak ada kemajuan dan tindak lanjut terhadap laporan polisi itu," kata kuasa hukum korban Elza Syarif kepada Tempo, Jumat, 22 Oktober 2021. 

Polisi sebelumnya telah menetapkan PSV sebagai tersangka  KDRT ini. Namun, secara tiba-tiba laporan itu dihentikan penyidikannya dengan adanya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3 tanggal 10 September 2020 dan Surat Ketetapan Penghentian oleh Ditreskrimum tertanggal 9 September 2020. 

Kliennya, kata Elza, sempat mengajukan upaya hukum praperadilan. Dalam amar putusannya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa proses penyidikan atas laporan R harus ditindaklanjuti kembali. Tetapi, Elza mengatakan pihak kepolisian tidak mengikuti amar putusan itu. 

Kliennya, kata Elza, tidak hanya mengalami KDRT. PSV bahkan secara sengaja tidak mengurus perpanjangan izin tinggal dan mencabut sponsor KITAP milik R. Padahal, kata Elza, saat PSV tidak memperpanjang KITAP milik R, dia masih berstatus suami yang sah. Sehingga ada kewajiban bagi PSV melakukan perpanjangan KITAP. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, PSV juga dituding melaporkan R ke Dirjen Imigrasi soal izin tinggal yang sudah habis. "PSV juga menggunakan Lembaga Keimigrasian Republik Indonesia hanya untuk memaksa R segera menyerahkan anak kandungnya kepada PSV," kata Elza.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengatakan, kedua anak R dan PSV mengalami trauma mendalam akibat kasus ini. Bahkan salah satu anak keduanya, APV, 11 tahun mengalami depresi akibat masalah kedua orang tuanya. 

"Bahkan APV sampai takut dan menyatakan ingin bunuh diri karena tidak tahan dengan kelakuan sang ayah," kata Seto. 

Baca: Berkas Sudah Lengkapi, Kasus KDRT Kombes Rachmat Widodo Tunggu Jadwal Sidang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

6 jam lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.


Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

1 hari lalu

Ilustrasi perceraian. Shutterstock
Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

2 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

3 hari lalu

Petugas Imigrasi menunjukkan aplikasi Mobile Paspor atau M-PASPOR di Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 27 Januari 2022. Aplikasi yang diluncurkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bisa diunduh dari 'Play Store' itu untuk memudahkan dan mempercepat masyarakat dalam pengurusan paspor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.


Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

3 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.


Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

5 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.


Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

6 hari lalu

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.


Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

7 hari lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

7 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.


Pengaruh Trauma Masa Lalu pada Hubungan Sekarang, Cek Dampaknya

9 hari lalu

Ilustrasi wanita meminta maaf pada kekasih/pacar/pasangan. shutterstock.com
Pengaruh Trauma Masa Lalu pada Hubungan Sekarang, Cek Dampaknya

Trauma yang tersisa berisiko merusak hubungan dan bedampak pada kemampuan untuk memilih secara emosional seseorang dalam hidupnya.