TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan seorang pengendara motor yang masuk ke ruas jalan Tol Kelapa Gading-Pulogebang arah Kelapa Gading di Kilometer 27.
"Pengendara tersebut diberikan pemahaman tentang larangan kendaraan roda dua melintas di jalan tol dan dipersilakan untuk melanjutkan perjalanan," kata Kepala Satuan PJR Polda Metro Jaya Komisaris Sutikno saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Oktober 2021.
Pengendara motor ini masuk ke ruas tol itu pada Kamis malam, 21 Oktober 2021. Awalnya, kata Sutikno, pengemudi mobil Ambulans melihat sepeda motor melintas di jalan tol Kelapa Gading- Pulo Gebang pada pukul 20.25. Informasi ini lalu diteruskan ke petugas.
PJR pun memberhentikan pengendara motor berinisial FA tersebut dan memeriksa SIM dan STNK-nya. Kepada polisi, FA mengaku masuk ke jalan tol melalui On Ramp Bekasi Raya. "Dia mengaku tidak mengetahui itu jalan tol," kata Sutikno.
Baca juga: Kecelakaan di Tebet, Pengemudi Toyota Rush Tabrak Tiga Pengendara Motor