Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

10 Poin Rapor Merah Anies Baswedan, dari Kondisi Udara hingga Reklamasi

Reporter

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Oktober 2021. TEMPO/Lani Dianab
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Oktober 2021. TEMPO/Lani Dianab
Iklan

JAKARTA- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada Senin, 18 Oktober 2021 lalu menyerahkan kertas posisi bertajuk 'Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan di Ibu Kota' kepada Pemerintah DKI Jakarta. Di dalamnya tercantum 10 poin masalah yang mereka susun berdasarkan kondisi faktual warga DKI dan refleksi advokasi LBH Jakarta. 

Berikut adalah 10 poin yang dimaksud:

  1. Kondisi udara Jakarta yang buruk

LBH Jakarta menilai kualitas udara di Ibu Kota sudah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN), sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 dan Baku Mutu Udara Daerah Provinsi DKI Jakarta  dalam Keputusan Gubernur Nomor 551 TAhun 2001 tentang Penerapan Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Tingkat Kebisingan. LBH menyebut buruknya kualitas udara itu disebabkan oleh Pemerintah DKI yang abai dalam melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan. 

  1. Sulit akses air bersih

Menurut LBH, susahnya akses terhadap air bersih bagi warga di pinggiran kota, kawasan padat penduduk, dan lingkungan tempat tinggal masyarakat tidak mampu merupakan dampak dari swastanisasi air. Mereka juga menilai kualitas air di Jakarta kian memburuk dan pasokan air yang terhambat akibat kecilnya daya jangkau air. Alhasil, warga pun tak mendapat air yang layak dikonsumsi maupun digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

  1. Penanganan banjir belum menyentuh akar masalah

LBH Jakarta menyebut ada beberapa tipe banjir di Ibu Kota, yaitu banjir hujan lokal, banjir kiriman hulu, banjir rob, banjir akibat gagal infrastruktur, serta banjir kombinasi. Pemerintah DKI menurut mereka masih menyikapi banjir yang terjadi akibat luapan sungai. Dampaknya, penanganan banjir hanya fokus pada menghilangkan hambatan di aliran sungai dari hulu ke hilir.

Upaya yang dilakukan, menurut LBH Jakarta, cenderung pada pengerasan atau betonisasi bantaran sungai. Mereka juga menemukan ada beberapa peraturan yang mendukung penggusuran dalam upaya betonisasi pinggiran aliran sungai itu . 

  1. Penataan kampung kota belum partisipatif

LBH Jakarta menyebut Community Action Plan (CAP) untuk penataan kampung kota dengan pendekatan partisipasi warga pada nyatanya belum efektif. Padahal, itu salah satu dari 23 janji kampanye Anies Baswedan pada 2017. LBH Jakarta mengambil contoh pendekatan CAP di Kampung Akuarium, Jakarta Utara. Mereka menilai dalam penerapannya upaya itu tak seutuhnya memberikan kepastian hak atas tempat tinggal yang layak bagi warga setempat. 

  1. Akses bantuan hukum masih terbatas

LBH Jakarta menilai Pemerintah DKI Jakarta tidak serius dalam memperluas akses terhadap bantuan hukum. Contohnya, kata mereka, terdapat kekosongan aturan mengenai bantuan hukum pada level peraturan daerah di DKI Jakarta. Hal itu berdampak pada lepasnya kewajiban pendanaan oleh Pemerintah DKI untuk bantuan hukum melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dampak lainnya adalah akses masyarakat buta hukum, miskin, dan tertindas terhadap bantuan hukum. 

  1. Sulit memiliki tempat tinggal di Jakarta

Menurut LBH Jakarta, Gubernur Anies Baswedan pada awal masa kepemimpinannya mengeluarkan kebijakan penyelenggaraan rumah DP Rp 0. Pemerintah DKI mentargetkan pembangunan 232.214 unit hunian jenis  itu. Namun, targetnya dipangkas hingga 10 ribu unit saja. 

Selain itu, pengadaan rumah yang semula untuk warga dengan penghasilan Rp 4-7 juta diubah menjadi Rp 14 juta. Perubahan itu mereka nilai sebagai bentuk ketidakseriusan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI untuk memenuhi janji politiknya semasa kampanye. 

  1. Permasalahan warga di pesisir
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

LBH Jakarta menilai Pemimpin DKI belum menunjukkan bentuk intervensi yang signifikan terhadap permasalahan yang menimpa masyarakat pesisir dan pulau kecil di Jakarta. Padahal, wilayah pesisir dan pulau kecil memiliki kompleksitas dan karakteristik kerentanan yang jauh berbeda dengan daratan Mereka harus berhadapan dengan ancaman terhadap kelestarian alam dan konflik agraria. 

Draf Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) DKI Jakarta yang disusun Pemerintah DKI, kata LBH Jakarta, justru memuat ketentuan yang berpotensi mengakselerasi kerusakan ekosistem dan perampasan ruang hidup dan penghidupan masyarakat.

  1. Penanganan pandemi masih setengah hati

DKI Jakarta memerlukan penanganan Covid-19 yang tepat guna dan sasaran. Mereka menilai capaian Testing, Tracing, dan Treatment (3T) Pemerintah DKI justru masih rendah di masa krisis. LBH Jakarta menyebut vaksinasi untuk kelompok prioritas juga tergolong lambat dan ditemukan banyak penyelewengan vaksin ketiga atau booster untuk warga yang tidak berhak. 

Pelonggaran yang diterapkan di Jakarta terlalu dini. Misalnya pembukaan mal pada Agustus 2021, belakangan memperbolehkan anak di bawah 12 tahun masuk, dan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) yang dilakukan terburu-buru. LBH Jakarta juga menilai banyak aduan dari masyarakat pada sektor fasilitas kesehatan, ketenagakerjaan, dan pendidikan yang tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah DKI. 

  1. Penggusuran paksa masih terjadi

LBH Jakarta menilai penggusuran di Ibu Kota dijustifikasi dengan peraturan perundang-undangan yang tak memiliki perspektif HAM. Pergub DKI Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak menurut mereka merupakan salah satu ketentuan yang dipakai oleh Pemerintah DKI untuk menggusur.

Dalihnya adalah memberikan kepastian hukum pelaksanaan penertiban terhadap pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Pemerintah DKI justru mempertahankan peraturan yang dibuat pada era Gubernur Basuki Tjahja Purnama alias Ahok itu. Beberapa kasus penggusuran dalam era kepemimpinan Anies di antaranya adalah Menteng Dalam, Pancoran Buntu II, Kebun Sayur, Kapuk Poglar, Rawa Pule, Guji Baru, dan Gang Lengkong Cilincing.

  1. Masih berlanjutnya reklamasi

LBH Jakarta menilai Pemerintah DKI tak konsisten menghentikan reklamasi. Pada 2018 lalu, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Pergub DKI Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang  Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Dalam aturan itu, pengembang reklamasi disebut sebagai perusahaan mitra.  Hal itu, kata mereka, mengindikasikan reklamasi masih akan berlanjut dengan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Permasalahan lain yang dicatat oleh LBH Jakarta adalah pencabutan izin 13 pulau reklamasi yang dilakukan secara tidak cermat dan segera. 

Baca: Berita Terpopuler: Hitungan Capres Anies Baswedan Hingga Mutasi Aipda Ambarita


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

12 jam lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.


PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

13 jam lalu

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat ditemui usai pertemuan PKS dan NasDem pada Rabu, 24 April 2024 di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
PKS Sambangi NasDem, Disambut Jajaran tanpa Surya Paloh

PKS menyambangi NasDem sehari usai putusan MK. Mereka disambut jajaran petinggi NasDem, namun Surya Paloh tak nampak hadir.


Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

1 hari lalu

Mantan Cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menggelar konferensi pers bersama Ketum NasDem Surya Paloh usai pertemuan keduanya terkait putusan MK. Pertemuan tersebut dilakukan di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Pertemuan PKB dan NasDem tanpa PKS, Cak Imin: Koalisi Perubahan Lagi Cari Waktu

Elite PKB dan elite Partai NasDem menggelar pertemuan di NasDem Tower tanpa ada perwakilan PKS


Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

1 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden


Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

1 hari lalu

(Dari kiri) Mantan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan bersama Presiden PKS Ahmad Syaikhu, mantan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi ketika memberikan keterangan pers di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Defara
Soal Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Presiden PKS: Beliau Sudah Jadi Tokoh Nasional

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan Anies Baswedan saat ini sudah menjadi tokoh nasional.


Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Baswedan Temui Surya Paloh dan Ganjar Jumpa Megawati Setelah Putusan MK, Apa yang Dibahas?

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo langsung menemui pimpinan partai pengusungnya, Surya Paloh dan Megawati usai putusan MK. Apa pernyataannya?


Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies Minta Anak Muda Tak Putus Asa dengan Proses Politik

Anies Baswedan menyampaikan terima kasih kepada anak-anak muda yang telah memberi warna baru pada pilpres kali ini.


Usai Putusan MK, Anies Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi yang Tergerus Perlahan

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menemui Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, usai mengikuti pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan itu berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Usai Putusan MK, Anies Ajak Masyarakat Jaga Demokrasi yang Tergerus Perlahan

Anies mengingatkan semua pihak untuk terus bekerja merangkul dan memperkuat masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming jangka pendek.


Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Usai Putusan MK, Ini Agenda KPU Selanjutnya dalam Rangkaian Pilpres 2024

Putusan MK menolak seluruh gugatan Capres Nomor Urut 01 dan 03 dalam PHPU atau sengketa Pilpres 2024. Apa agenda KPU setelah ini?


Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Anies Baswedan: Selamat Menjalankan Amanat Konstitusi

2 hari lalu

Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah) memberikan keterangan pers di Posko Pemenangan Timnas AMIN, Menteng Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024 sebelum berangkat ke MK untuk mendengarkan putusan sengketa Pilpres. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Anies Baswedan: Selamat Menjalankan Amanat Konstitusi

Anies Baswedan mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wapres terpilih setelah putusan MK.