TEMPO.CO, Jakarta - Wisata Kepulauan Seribu kini dibuka kembali setelah status PPKM DKI Jakarta turun ke level 2. Dengan penurunan PPKM Level 2 itu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Seribu memutuskan untuk membuka lagi kunjungan wisata di daerahnya.
Pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) itu juga ditandai dengan diperbolehkannya anak di bawah 12 tahun untuk mengunjungi berbagai tempat wisata di Kepulauan Seribu. Namun anak-anak harus di bawah pengawasan orang tua yang sudah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.
Pengunjung Kepulauan Seribu juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan hasil pemindaian warna hijau. Jika ditemukan ada pengunjung yang hasil pindaiannya berwarna hitam atau positif Covid-19 akan dikoordinasikan dengan petugas kesehatan.
Pemindaian PeduliLindungi terhadap pengunjung akan diberlakukakan di dermaga keberangkatan.
"Hasil pindai PeduliLindungi yang berwarna hitam dilarang berangkat," kata Bupati Kepulauan Seribu Junaedi di Jakarta, Kamis 21 Oktober 2021.
Jika hasil pindai QR Code PeduliLindungi berwarna merah, yang berarti orang itu belum divaksinasi Covid-19, calon pengunjung dilarang berangkat. Namun pengunjung komorbid yang belum bisa divaksinasi karena alasa kesehatan dapat menunjukkan surat dari rumah sakit dan tanda tangan dokter spesialis.
Untuk pengunjung dengan indikator PeduliLindungi berwarna oranye, kata Junaedi, akan mendapat pengarahan dari petugas. Warna oranye atau kuning menandakan pengunjung itu baru menerima vaksin Covid-19 dosis pertama, atau baru sembuh dari Covid-19 namun belum vaksinasi.
"Indikator hijau dapat melakukan aktivitas sesuai dengan ketentuan," kata Bupati Kepulauan Seribu.
Untuk mengatur lalu lintas pengunjung, pemda Kepulauan Seribu akan membagi dua jalur di dermaga keberangkatan dan kedatangan. Jalur pertama khusus wisatawan dan orang yang bukan penduduk di Kepulauan Seribu. Jalur kedua untuk warga Kepulauan Seribu dan petugas.
Meski Kepulauan Seribu sudah dibuka untuk umum, jumlah wisatawan dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas. Ketentuan itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2.
Pelaku pariwisata di Kepulauan Seribu juga diwajibkan memantau penerapan protokol kesehatan (prokes) pengunjung serta menyiapkan tempat mencuci tangan, pengukur suhu dan buku tamu. Para wisatawan diminta mematuhi 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
#cucitangan, #jagajarak, #pakaimasker
Baca juga: Musim Hujan Tiba, Begini Pemkab Kepulauan Seribu Antisipasi Pohon Tumbang