TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram Rachel Vennya dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik selama diperiksa 9 jam di Polda Metro Jaya. Selebgram itu diperiksa lantaran ketahuan kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan usai pulang dari Amerika Serikat.
Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja menyebut ada 35 pertanyaan yang diajukan kepada kliennya. Menurut Indra, materi pemeriksaan oleh penyidik masih seputar kronologi Rachel bersama kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnia bisa keluar dari Wisma Atlet sebelum masa karantina selesai.
"Hal-hal yang sifatnya kronologis," kata Indra. "Kami sampaikan hal-hal yang diketahui, alami, saksikan oleh klien kami ke penyidik."
Usai pemeriksaan itu, Rachel minta maaf atas kesalahan dan kekhilafannya yag membuat masyarakat resah. "Saya, Maulida, dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada semua masyarakat," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis malam 21 Oktober 2021.
Rachel dan kekasihnya Salim Nauderer seta manajernya, tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.00. Pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jayaselesai sekitar pukul 23.00.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, penyidik bakal melakukan gelar perkara kasus ini usai pengambilan keterangan sejumlah saksi. Gelar perkara bertujuan menemukan apakah unsur pidana terpenuhi dalam laporan tersebut.
Ada dua dugaan pasal yang dilanggar Rachel Vennya karena keluar dari Wisma Atlet Pademangan sebelum karantina selesai. Pasal persangkaan, kata Yusri, di Pasal Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. "Ancaman hukuman satu tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Terungkap, Rachel Vennya Kabur dari Karantina Dibantu Dua Anggota TNI