TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap 105 aplikasi pinjaman online alias pinjol ilegal dan 13 tersangka dari penggerebekan di lima lokasi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan dari lima lokasi penggerebekan yaitu Ruko kelapa gading, Indo Tekno Nusantara Green Lake City, Ruko Karet Pasar Baru, Tanah Abang, dan Kelapa Dua di Tangerang Selatan.
“Ada 13 orang tersangka yang kita amankan dan sudah kita lakukan penahanan,” ujar Yusri, Jumat, 22 Oktober 2021.
Yusri menjelaskan ada empat sistem yang dilakukan tersangka, salah satunya melakukan penagihan melalui sms atau media sosial korban dengan ancaman.
Bahkan ada juga foto-foto korban dijadikan gambar asusila hingga dikirim ke keluarganya tujuannya untuk menekan pinjaman dana dengan ancaman yang ada.
“Sehingga membuat korban stres, akibatnya ada yang sakit dan bunuh diri,” ujarnya.
Yusri menegaskan pihak Polda Metro Jaya akan terus menyusuri dunia maya dan mengharapkan adanya laporan masyarakat untuk ditindaklanjuti.
“Biar kami akan sikat tuntas sampai akar-akarnya para pelaku kejahatan fintech ilegal ini,” Yusri menegaskan soal operasi terhadap pinjol ilegal tersebut.
Baca : Ada Kongkalikong Pinjol Ilegal dan Pinjol Terdaftar OJK Soal Data Nasabah
KHANIFAH JUNIASARI | DA