TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan sejumlah pelaku yang mengelola perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal menjadikan pinjol legal sebagai "etalase" untuk mencari nasabah.
"Contoh di Green Lake City ada fintek atau pinjol legal terdaftar di OJK ada tiga aplikasi legal saat itu dari PT tersebut. Tapi ada 10 aplikasi yang ilegal dari PT tersebut. Jadi aplikasi legal etalase saja tapi mainnya di ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Jumat, 22 Oktober 2021.
Yusri Yunus menjelaskan perusahaan ilegal itu secara teknis mencari nasabah yang meminjam uang menggunakan aplikasi legal dan menawarkan pinjaman kepada nasabah tersebut saat membayar dengan aplikasi berbeda yang ilegal namun masih dalam satu perusahaan yang sama.
Selanjutnya: Mereka punya bunga yang mereka mainkan…
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono
2 jam lalu
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono
Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop
7 jam lalu
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop
Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.
Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono
9 jam lalu
Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono
Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.
Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan
1 hari lalu
Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan
"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli Bahuri dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya," kata Boyamin Saiman.
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK
1 hari lalu
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK
OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini
1 hari lalu
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini
PN Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta
2 hari lalu
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta
Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pemberangkatan Haji Furoda atau haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Dua Modus Penyelundupan Narkoba Digagalkan Polisi: Pakai Stoples Minuman Energi hingga Botol Sampo
2 hari lalu
Dua Modus Penyelundupan Narkoba Digagalkan Polisi: Pakai Stoples Minuman Energi hingga Botol Sampo
Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkoba yang melibatkan jaringan internasional asal Cina dan Portugal.
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto
2 hari lalu
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto
OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.
Polisi Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba Asal Cina Melalui Minuman Energi
2 hari lalu
Polisi Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba Asal Cina Melalui Minuman Energi
Aparat kepolisian masih mengejar satu orang DPO berinisial LQX yang berperan sebagai pengendali penyelundupan narkoba jenis ekstasi serbuk itu.