Jakarta - Mulai hari ini, Kepolsian Daerah Metro Jaya memberlakukan rekayasa lalu lintas ganjil genap di kawasan Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan.
Hal ini menyusul kembali dibukanya tempat wisata tersebut di masa PPKM Level 2.
"Akan ada kurang lebih 15 sampai 20 personel gabungan menjaga ganjil genap di sana," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono saat dihubungi, Sabtu, 23 Oktober 2021.
Argo menjelaskan, petugas akan berjaga di depan pintu masuk Ragunan. Sehingga, kendaraan yang bisa masuk dan parkir di sana hanya kendaraan dengan plat sesuai ketentuan ganjil genap saja.
"Sekarang kan tanggal 23, artinya hari ganjil, jadi mobil genap enggak boleh masuk, tapi penumpangnya boleh turun," ujar Argo.
Selain di Ragunan, ganjil genap tempat wisata juga diberlakukan di Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah atau TMII. Ganjil-genap genap di tiga kawasan itu akan berlaku mulai pukul 12.00.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, aturan ganjil-genap di tiga tempat wisata ini diberlakukan pada 22-24 Oktober 2021 dan 29-31 Oktober 2021.
Ganjil genap diberlakukan mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB. "Sepeda motor dikecualikan (tidak dikenakan ganjil genap)," ujar Syafrin.
Syafrin menjelaskan, aturan tersebut didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021, dan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 438 Tahun 2021.
Sistem ganjil genap juga masih diterapkan di tiga ruas jalan protokol di Jakarta, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said. Ganjil-genap di tiga ruas jalan tersebut diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB. Ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.
Baca : Ragunan Siap Sambut Pengunjung di Akhir Pekan Ini
M JULNIS FIRMANSYAH