Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepala Basarnas Minta Polisi Segera Bekuk Pelaku Pembegalan Sadis Karyawannya

image-gnews
Ilustrasi pembacokan. istimewa
Ilustrasi pembacokan. istimewa
Iklan

Mengenai kronologi kejadian itu, berawal saat korban bersama teman prianya sedang menunggu ojek online di pertigaan Jalan Angkasa,  persisnya di dekat dealer Toyota Auto 2000 Kemayoran atau sekitar 100 meter dari Kantor Pusat Basarnas.  

Di saat sedang menunggu, tiba-tiba datang komplotan pelaku yang berjumlah empat orang. Mereka secara tiba-tiba menuduh teman pria Mita telah menganiaya adiknya.  

Di tengah perdebatan, komplotan itu mengeluarkan senjata tajam dan melakukan pembacokan terhadap Mita.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Korban dibacok berkali-kali oleh para pelaku dan tas serta ponselnya dirampas. Para pelaku kemudian kabur meninggalkan korban yang sudah terkapar.  

Teman pria Mita kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Hermina dengan dibantu tukang ojek online. Namun pada pukul 02.47, nyawa korban tidak terselamatkan. Jenazah Mita selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk diautopsi.  

Selanjutnya, jenazah dibawa ke rumah duka di Desa Jayawinangun, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu untuk dimakamkan oleh keluarga.

Menurut keterangan Basarnas, korban pembegalan sadis itu baru menjadi pegawai honorer di Basarnas pada bulan Juni 2021 dan ditempatkan sebagai operator call center 115. 

Baca : Kuasa Hukum Anzawara Dibacok Orang Tak Dikenal di Lokasi Tambang Batubara Kalsel  

M JULNIS FIRMANSYAH 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

4 jam lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

1 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

2 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.


Basarnas Temukan 4 Korban Tewas Imbas Banjir dan Longsor di Bandung Barat

2 hari lalu

 Anggota SAR dan relawan mengevakuasi warga yang mengungsi menggunakan perahu karet melewati Jalan Raya Dayeuhkolot saat banjir di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 12 Januari 2024. Hujan lebat di wilayah Bandung Raya membuat semua sungai meluap dan merendam ribuan rumah disejumlah kecamatan di Kabupaten Bandung, juga menyebabkan banjir bandang dan tanah longsor di beberapa wilayah. TEMPO/Prima mulia
Basarnas Temukan 4 Korban Tewas Imbas Banjir dan Longsor di Bandung Barat

Tim gabungan Basarnas masih mencari enam orang korban yang hilang imbas banjir dan longsor. Proses pencariannya akan dilanjutkan pada pagi ini.


Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

4 hari lalu

Presiden Ekuador Daniel Noboa. REUTERS
Wali Kota Termuda di Ekuador Tewas Ditembak

Wali Kota Ekuador termuda Brigitte Garcia dan seorang staf ditemukan tewas tertembak dalam sebuah mobil. Geng pengedar narkoba diduga pelakunya,


Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

5 hari lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis selama sepekan antara lain tentang rencana penggusuran demi IKN dan cara menghitung THR karyawan.


Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Bakal Jalani Sidang Korupsi 1 April 2024

5 hari lalu

Henri Alfiandi. Twitter/SAR_Nasional
Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Bakal Jalani Sidang Korupsi 1 April 2024

Kabasarnas Henri Alfiandi dan eks Koorsmin Kabasarnas Afri diduga menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.


Pencarian Penumpang Kapal Tenggelam di Perairan Selayar Diakhiri, 18 Orang Dinyatakan Hilang

7 hari lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. AFP/Pedro Pardo
Pencarian Penumpang Kapal Tenggelam di Perairan Selayar Diakhiri, 18 Orang Dinyatakan Hilang

Basarnas mengakhiri proses pencarian korban kapal tenggelam di Perairan Selayar yang telah berlangsung selama 10 hari.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

7 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.