Jakarta - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Argo Wiyono menyebut pelanggar ganjil genap pagi dan sore sangat minim ditemukan selama sepekan terakhir.
Kebijakan ganjil genap pagi dan sore oleh Polda Metro Jaya di ruas jalan Jakarta baru kembali diberlakukan sejak awal pekan ini.
"Jumlahnya baru 11 pelanggar, nggak banyak," kata Argo saat dihubungi, Sabtu, 23 Oktober 2021.
Argo menerangkan, pelanggaran paling banyak terjadi pada awal pekan lalu di hari Senin dan Selasa. Di hari itu masing-masing ada lima dan enam pelanggaran ganjil-genap yang ditilang secara manual.
Mereka yang melanggar ganjil-genap disanksi tilang sesuai aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 287 ayat 1 itu menyatakan, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Argo menduga minimnya tingkat pelanggaran ganjil-genap pagi dan sore ini karena masyarakat sudah mengerti soal kebijakan tersebut. "Masyarakat sudah banyak paham aturan ganjil genap," ujar Argo.
Pemberlakuan ganjil genap dengan jam normal berlaku sejak Senin, 18 Oktober 2021. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, ganjil genap berlaku tiap Senin sampai Jumat pada pagi hari pukul 06.00-10.00 dan sore hari pukul 16.00-20.00 WIB. Kebijakan ini ditiadakan saat hari libur.
Aturan ini berlaku di 13 lokasi, antara lain:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
Sebelumnya, ganjil genap Jakarta hanya berlaku di tiga ruas jalan, yaitu Jalan Sudirman, Jalan Thamrin dan Jalan Rasuna Said atau Kuningan.
Baca : Diisukan Berdamai, Ternyata Kasus Adam Deni vs Jerinx SID Tetap Berlanjut