"Faktanya, Anies telah menerbitkan aturan hukum yang membolehkan warga di kampung kumuh mendapatkan akses air bersih walau tidak tinggal di atas tanah milik sendiri," ujar anggota TGUPP itu.
Secara kesuruhan, Tatak mengatakan rapor merah buatan LBH Jakarta tidak memiliki ukuran penilaian atau benchmark. "Seharusnya LBHJ belajar dulu dari cara guru SD memberi rapor pada murid-muridnya. Rapor sekolah ukurannya jelas, nilai berupa angka 0 sampai 100 untuk menilai yang terburuk hingga terbaik," kata dia.
Karena tak punya benchmark dan indikator, ujar Tatak, maka rapor merah LBH Jakarta untuk Anies Baswedan tak bisa dicek apakah penilaiannya benar atau salah. Sementara rapor anak SD, Tatak membandingkan, masih bisa dicek akurasinya."Misalnya seorang anak dapat nilai rata-rata 50 dari mana saja asalnya. Orang tuanya juga bisa mengecek seandainya si Guru membuat kekeliruan dalam menilai."
Baca juga: 10 Poin Rapor Merah Anies Baswedan, dari Kondisi Udara hingga Reklamasi