TEMPO.CO, Tangerang - Bandara Soekarno-Hatta melakukan berbagai persiapan dalam penerapan wajib PCR terhadap penumpang pesawat dalam negeri tujuan Jawa-Bali mulai besok, Ahad 24 Oktober 2021.
President Directof of PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan ketentuan itu sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Sejalan dengan ketentuan SE tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dengan sampel maksimal diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan," ujar Awaluddin, Sabtu 23 Oktober 2021.
Sebagai bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia, serta jangkar untuk penerbangan domestik, Awaluddin menyatakan Bandara Soekarno-Hatta siap mendukung perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara selalu memenuhi protokol kesehatan.
Berikut dukungan yang disiapkan Bandara Soekarno-Hatta untuk penerapan ketentuan baru yang berlaku 24 Oktober:
1. Airport Health Center
Bandara Soekarno-Hatta menyediakan fasilitas tes RT-PCR di Airport Health Center yang terletak di di Terminal 3 dan Terminal 2.
Di setiap terminal tersedia layanan walk-in service (calon pemumpang langsung datang ke lokasi), lalu pre-order service (calon penumpang melakukan reservasi terlebih dahulu di antaranya melalui aplikasi travelin), kemudian drive thru service. Airport Health Center dioperasikan oleh mitra yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.
Selanjutnya calon penumpang pesawat dapat menjalani vaksinasi di bandara...