Keringanan terakhir, Brigadir NP merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tiga anak yang perlu dinafkahi. Atas dasar seluruh keringanan tersebut, NP hanya dijatuhi hukuman penahanan selama 21 hari.
“Brigadir NP selama 12 tahun berdinas tidak pernah dihukum, baik disiplin, kode etik profesi Polri, juga sanksi pidana," kata Shinto lagi.
Sebelumnya, tindakan NP yang membanting mahasiswa viral di media sosial. Saat itu aksi demo yang digelar HIMATA Banten Raya dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang itu awalnya berjalan damai.
Hingga akhirnya polisi meminta mahasiswa membubarkan diri karena kondisi pandemi Covid-19. Mahasiswa yang berkeras untuk bertahan kemudian mulai dibubarkan paksa oleh aparat. Hingga salah satu mahasiswa ditangkap dan dibanting oleh NP.
Setelah dibanting, mahasiswa berbadan kurus itu kejang-kejang.
Polisi yang membanting korban kemudian pergi ke kerumunan. Korban kemudian sempat berusaha dibantu oleh polisi lainnya.
Setelah kejadian itu, Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro meminta maaf atas tindakan anak buahnya, polisi banting mahasiswa saat demo. Ia memastikan proses hukum atas kasus tersebut akan berjalan.
Baca : Mahasiswa UIN yang Dibanting Brigadir NP Dipersilakan Lapor Polisi
M JULNIS FIRMANSYAH