TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta membantah ada penggusuran paksa di masa kepemimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan. Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Sigit Wijatmoko menyatakan, penggusuran bukan pilihan utama Pemerintah DKI untuk menata permukiman dan wilayah Ibu Kota.
"Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta bukan tindakan penggusuran yang mencederai HAM," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 23 Oktober 2021.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerbitkan rapor merah kepemimpinan Anies Baswedan selama empat tahun ini. Salah satu catatan LBH Jakarta bahwa masih ada penggusuran paksa sepanjang 2017-2019.
Penggusuran paksa di era Anies dominan menyasar pedagang kaki lima. Tapi menurut Sigit, dasar hukum penggusuran itu adalah Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak yang diteken mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Selama ini, kata Sigit, Satpol PP menertibkan bangunan yang melanggar aturan daerah. Contohnya, berdirinya bangunan usaha atau permukiman yang dapat menghambat saluran air. Hal ini bisa memicu banjir yang lebih parah di Jakarta.
Untuk itu, Satpol PP perlu menertibkan sejumlah bangunan yang berdiri di bantaran kali atau sungai agar menjaga ketertiban kota. "Prosesnya dilakukan melalui dialog antara aparat pemerintah dengan warga," kata dia.
Pemerintah DKI, ujar Sigit, juga kerap mengundang LBH Jakarta untuk mendiskusikan rencana penataan permukiman. Tindakan Pemerintah DKI yang dianggap belum sesuai standar, kata Sigit, akan menjadi catatan.
Baca: Rapor Merah Anies Baswedan dari LBH Jakarta Vs Jawaban TGUPP