TEMPO.CO, Jakarta - Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman mengatakan pelonggaran aktivitas di PPKM Level 2 Jakarta harus didasari rujukan yang kuat. Indikator utama dalam penanganan pandemi harus dipenuhi.
"Dalam hal ini bukan hanya angka absolut dari positivity rate maupun angka reproduksi efektif yang stabil dalam satu bulan terakhir, juga kasus harian yang stabil rendah dalam satu bulan terakhir, dan dari cakupan vaksinasi," kata Dicky kepada Tempo, Sabtu, 23 Oktober 2021.
Cakupan vaksinasi Covid-19 di Jakarta diakuinya lebih baik dibanding daerah lainnya. Namun, dia mengingatkan Jakarta adalah kota metropolitan yang punya daya tarik dan masalah berbeda dari kota besar atau kota satelit.
Salah satu masalahnya adalah tingginya mobilitas orang ke kota metropolitan ini. "Maka pelonggarannya harus terukur dan bertahap."
Mengenai mobilitas, kata Dicky, transportasi darat perlu tetap diperhatikan karena melibatkan banyak pergerakan orang. Untuk konteks Jakarta, transportasi darat adalah tempat bertemu banyak orang dari beragam lokasi, yang juga beragam level pengendalian pandeminya.
"Oleh karena itu, ketentuan untuk terus menjaga kapasitas, jaga jarak, jaga sirkulasi dan ventilasi, menjadi keharusan dalam masa pandemi ini meskipun PPKM levelnya sudah 1 di semua wilayah di Jabodetabek ini," kata Dicky.
Jakarta menyandang status PPKM Level 2 per Selasa, 19 Oktober 2021. Menyusul perubahan status ini, berbagai kelonggaran diterapkan. Pelonggaran di Ibu Kota diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 tahun 2021.
Kelonggaran itu antara lain di sektor non-esensial, yang kini sudah dibolehkan bekerja dari kantor dengan kapasitas 50 persen, sedangkan sebelumnya hanya 25 persen.
Supermarket dan pasar rakyat ditingkatkan kapasitas pengunjungnya dari 50 menjadi 75 persen. Begitu juga dengan kapasitas pengunjung bioskop, ditingkatkan dari sebelumnya 50 persen menjadi 70 persen.
Untuk pusat perbelanjaan atau mal, kapasitas maksimal pengunjung adalah 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00. Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah dibolehkan berkunjung ke mal dengan syarat didampingi oleh orang tua.
Kapasitas pengunjung rumah ibadah juga ditingkatkan dari 50 persen menjadi 75 persen. Taman umum dan tempat wisata juga sudah dibuka dengan kapasitas 25 persen.
Baca: Hari Pertama Ragunan Dibuka Lagi, Dikunjungi 4.901 Orang dari 8.000 Pendaftar