JAKARTA- Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan penertiban yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dilakukan terhadap pelanggaran aturan daerah.
Menurut dia, upaya itu dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban kota dan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sigit pun membantah Pemprov DKI melakukan penggusuran paksa, sebagai mana termaktub dalam rapor merah empat tahun kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan yang disusun oleh Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta.
Dia menyebut upaya penertiban itu tak menciderai Hak Asasi Manusia. “Prosesnya dilakukan melalui dialog antara aparat pemerintah dengan warga," ujar Sigit dalam keterangan tertulis yang Tempo kutip pada Ahad, 24 Oktober 2021.
Adapun pelanggaran aturan yang ia maksud, misalnya kegiatan usaha atau sejenisnya yang dapat mengakibatkan bencana di wilayah sekitar, termasuk permukiman. Sigit menyebut permukiman yang tidak pada lokasi seharusnya dapat menyebabkan banjir yang lebih parah.
Ia juga menyebut selama empat tahun kepemimpinan Anies Baswedan, sudah ada tiga kampung yang dibangun dan diresmikan, yaitu Kampung Susun Kunir, Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, dan Kampung Susun Akuarium. Pembangunan itu guna menyediakan tempat bagi warga yang digusur pada era kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Hal ini diwujudkan sebagai komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan warga mendapatkan hunian yang layak sekaligus meningkatkan kualitas kawasan permukiman dan memfasilitasi warga DKI Jakarta memenuhi rasa keadilan dalam bermukim,” tutur Sigit. Selain itu, ia mengatakan Pemprov DKI kerap mengundang LBH untuk berdiskusi dalam hal perencanaan penataan permukiman.
Baca : Mau Pelesir Sejenak? Ini Daftar Seluruh Taman RTH di Jakarta Dibuka
ADAM PRIREZA