JAKARTA- Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko memastikan tidak ada aparat Pemerintah Provinsi DKI yang terlibat dalam penggusuran warga di Pancoran Buntu II, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu seperti muncul di rapor merah yang disusun LBH Jakarta.
Hal itu ia sampaikan dalam rangka menjawab salah satu poin dalam rapor merah empat tahun kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan yang ditulis oleh LBH Jakarta.
“Terkait laporan adanya penggunaan kekuatan pihak ketiga dalam melakukan intimidasi dan kekerasan seperti yang terjadi kepada warga Pancoran Buntu II, dapat diinformasikan bahwa tidak ada aparat Pemprov DKI Jakarta yang terlibat dalam kejadian di Pancoran tersebut,” ujar dia dalam keterangan tertulis yang Tempo kutip pada Ahad, 24 Oktober 2021.
Salah satu catatan dalam rapor merah LBH Jakarta menyatakan masih ada penggusuran paksa sepanjang 2017-2019. Penggusuran paksa di era Anies dominan menyasar pedagang kaki lima. Sigit pun membantah bahwa ada penggusuran paksa selama kepemimpinan Anies.
Menurut Sigit, dasar hukum penggusuran itu adalah Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak yang diteken mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Selama ini, kata Sigit, Satpol PP menertibkan bangunan yang melanggar aturan daerah. Contohnya, berdirinya bangunan usaha atau pemukiman yang dapat menghambat saluran air. Hal ini bisa memicu banjir yang lebih parah di Jakarta.
Untuk itu, Satpol PP perlu menertibkan sejumlah bangunan yang berdiri di bantaran kali atau sungai agar menjaga ketertiban kota. "Prosesnya dilakukan melalui dialog antara aparat pemerintah dengan warga," kata dia.
Pemerintah DKI, ujar Sigit, juga kerap mengundang LBH Jakarta untuk mendiskusikan rencana penataan permukiman. Tindakan Pemerintah DKI yang dianggap belum sesuai standar, kata Sigit, akan menjadi catatan.
ADAM PRIREZA
Baca : Tanggapi Catatan LBH Jakarta, Pemerintah DKI Bantah Ada Penggusuran Paksa di Era Anies Baswedan