TEMPO.CO, Depok – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Depok, Asnawi mengatakan, penyegelan ulang yang dilakukan Satpol PP pada markas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kecamatan Sawangan, itu berdasarkan hasil rapat Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Bakorpakem).
“Selasa, 19 Oktober 2021, ada rapat Bakorpakem di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, untuk menyikapi tuntutan dari Aliansi Masyarakat Depok,” kata Asnawi dikonfirmasi Tempo, Ahad, 24 Oktober 2021. Berdasarkan hasil rapat itulah, kata Asnawi, Pemerintah diwakili Satpol PP Kota Depok menyegel
ulang markas Ahmadiyah di RT03/RW07, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan.
“Supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, maka disegel ulang,” kata Asnawi. Tujuannya agar masyarakat tahu bahwa pemerintah daerah dalam hal ini negara hadir memberikan keamanan dan kenyamanan tidak hanya untuk Ahmadiyah itu sendiri, juga untuk masyarakat
Dalam rapat Bakorpakem, Aliansi Masyarakat Depok menuntut agar semua embel-embel tentang Ahmadiyah dicopot. “Semua proses yang berkaitan dengan Ahmadiyah, baik kegiatan fisik itu bangunan, maupun kegiatan lainnya itu dihentikan,” kata Asnawi.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Depok menyegel ulang markas Ahmadiyah, pada Jumat 22 Oktober 2021. Alasannya, karena segel itu sudah usang termakan usia, dan posisinya yang bergeser, tidak lagi di tengah.
Papan segel sebelumnya dianggap sudah tidak terbaca dan perlu diganti. Semula segel itu ditanam di tengah, sedangkan sekarang pagarnya sudah bergeser. "Jadi, (supaya) tetap berada di tengah-tengah kita pasang di tengah-tengah gerbang (berpindah),” kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman.
Taufiq menyebut tindakannya memiliki dasar hukum yang kuat yakni berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Depok Nomor 300/130.1-Sat.Pol.PP tentang Melaksanakan Tugas Penyegelan Bangunan dan Kegiatan Ahmadiyah.
Langkah itu dinilainya sudah sesuai dengan SOP dan prosedur dan ada perintah dari Wali Kota Depok yang diturunkan kepada Kepala Satpol PP mewakili tim penanganan untuk mengganti papan segel. "Diharapkan dari penggantian itu bisa berlanjut bahwa ini masih dihentikan kegiatannya,” kata Taufiq.
Baca: SETARA Institute Kecam Pemkot Depok Kembali Segel Masjid Ahmadiyah