Masjid tersebut disegel Pemerintah Kota Depok pada 2017 sebab dianggap melanggar beberapa peraturan, antara lain SKB 3 Menteri tahun 2008 tentang Perintah Terhadap Penganut Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat.
Masjid itu juga bertentangan dengan Peraturan Walikota (Perwal) Kota Depok Nomor 9 tahun 2011 tentang larangan aktivitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok.
"SETARA Institute mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wali Kota Depok Mohammad Idris untuk mencabut kebijakan diskriminatif tersebut," ujar Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan dalam keterangannya, Sabtu, 23 Oktober 2021.
Menurut Halili, beleid tersebut inkonstitusional karena melanggar Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Bahkan, dua aturan tersebut bersifat ekstensif dan bertentangan dengan SKB 3 Menteri tahun 2008 yang dijadikan sebagai dasar dua kebijakan lokal tersebut.
SETARA Institute juga mengecam pernyataan MUI tentang penyegelan masjid Al-Hidayah oleh Pemkot Depok sudah sangat tepat untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kejadian seperti di Sintang.
Pandangan MUI ini dianggap menegaskan mayoritarianisme sebagai persoalan kebinekaan dan kerukunan beragama.
"Yang mana hak-hak minoritas seringkali dikorbankan dalam relasi-relasi sosio-keagamaan, bahkan dengan alasan untuk mencegah terjadinya eskalasi konflik yang seringkali dipicu oleh kelompok intoleran yang mengatasnamakan mayoritas," kata Halili ihwal langkah pemerintah Kota Depok itu.
ADE RIDWAN | M. JULNIS FIRMANSYAH
Baca : SETARA Institute Kecam Pemkot Depok Kembali Segel Masjid Ahmadiyah
Catatan:
Artikel ini telah direvisi oleh redaksi pada Senin, 25 Oktober 2021, pukul 19.25 WIB dengan menambahkan beberapa konteks dari berita sebelumnya.