TEMPO.CO, Tangerang-Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan motif MR, pelaku perampokan sopir taksi online di Sindangjaya, Kabupaten Tangerang.
"Pelaku mau nikah belum punya modal," ujar Wahyu menjawab pertanyaan Tempo soal motif perampokan sopir taksi online itu, Senin 25 Oktober 2021.
Pria 21 tahun, asal Desa Cengkal Sewu Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati itu mengaku melakukan perampokan itu untuk modal menikah.
Kini, MR telah ditahan di dalam sel Polsek Pasarkemis. Menurut Wahyu, MR akan dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
MR mencoba merampok Khairudin 64 tahun, sopir taksi online yang dipesannya dari Jembatan lima, Jakarta Barat. Aksi perampokan ini terjadi di Kampung Cayur, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang, Jumat malam 22 Oktober 2021, pukul 23.00.
Menurut Wahyu, pelaku memesan Grab dari Jembatan lima Jakarta Barat untuk diantar ke daerah Kampung Cayur, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang.
Di tengah perjalanan korban diminta untuk berhenti lalu pelaku langsung menusuk leher, pelipis sebelah kiri, dan tangan kanan dengan menggunakan pisau carter yg dibawa pelaku.
Selanjutnya : Korban melakukan perlawanan....