Argo menerangkan, pelat RFS merupakan salah satu plat berkode khusus yang hanya dipakai di kendaraan dinas. Sehingga, polisi perlu menggali lebih dalam soal kepemilikan pelat tersebut di kendaraan Rachel.
Argo mengatakan Rachel harus datang sendiri ke pemeriksan tersebut. Sebab, plat mobil itu terdaftar atas nama Rachel sendiri. "Kalau yang bersangkutan tidak hadir, harus menguasakan lewat surat klarifikasi atas nama pemilik kendaraan dan alamat, ya," kata Argo.
Sementara itu Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pelat nomor Toyota Vellfire Rachel Vennya bukan nomor khusus. Alasannya, jumlah angka di nomor polisi itu hanya tiga angka.
"Pelat RFS yang disebut nomor khusus itu yang empat angka. Itu biasa kita berikan kepada pelat merah," kata Sambodo di kantornya, Jumat, 22 Oktober 2021.
Menurut Sambodo, pelat nomor polisi B-139-RFS di mobil Rachel Vennya memang ada dalam database kepolisian. Hanya saja, kata Sambodo, mobil Toyota Vellfire yang didaftarkan ke polisi berwarna putih. "Sementara mobil yang digunakan itu berwarna hitam," kata Sambodo.
Baca : Polisi akan Periksa Sejumlah Orang yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina
M JULNIS FIRMANSYAH