TEMPO.CO, Jakarta - Tiga bocah perempuan yang masing-masing berusia enam tahun di Kembangan, Jakarta Barat menjadi korban pencabulan. Masing-masing korban dicabuli oleh orang dan waktu yang berbeda.
"Dalam seminggu kami berhasil mengungkap tiga kasus pencabulan terhadap anak," kata Kapolsek Kembangan Komisaris H. Khoiri saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Oktober 2021.
Untuk kasus pertama, peristiwa itu menimpa seorang bocah berinisial TN, 6 tahun, di di sebuah taman Pesanggrahan, Jakarta Barat pada Rabu, 6 Oktober 2021. Pelaku untuk kasus ini adalah seorang pria berinisial TT alias Cawan. Kasus ini terbongkar setelah warga melihat perbuatan cabul pelaku dan mengadukannya ke orang tua korban.
"Orang tua yang mendengar anaknya mendapat perbuatan seperti itu kemudian melapor ke Polsek Kembangan. Tidak memakan waktu lama kami berhasil mengamankan pelaku berinisial TT alias Cawan" ujar Khoiri.
Untuk kasus kedua, korbannya berinisial KAZ, 6 tahun, dan pelakunya merupakan seorang pria berinisial SI, 71 tahun. Dari hasil penyelidikan, SI merupakan tetangga korban.
Peristiwa ini terjadi pada 11 Oktober 2021 di Kembangan Utara, Jakarta Barat. Saat itu, korban sedang bermain di depan rumah pelaku bersama temannya. "Korban kemudian diajak main ke rumah pelaku. Di situlah terjadi pencabulan," ujar Khoiri.
Terakhir, kasus pencabulan menimpa seorang bocah berinisial T, enam tahun di kawasan Srengseng, Kembangan Jakarta Barat pada Ahad, 17 oktober 2021. Pelaku pencabulan berinisial NH alias Jabrik diketahui sudah tiga kali melakukan perbuatan bejatnya kepada korban di tempat yang berbeda-beda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang pencabulan terhadap anak. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Pencabulan Bocah Enam Tahun di Kembangan
M JULNIS FIRMANSYAH