TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menggerebek kantor penagih pinjaman online alias pinjol ilegal. Dalam penggerebekan yang digelar Senin malam kemarin, polisi mendatangi sebuah kamar indekos di Jalan Kompleks Depag, Cengkareng, Jakarta Barat yang digunakan sebagai kantor oleh para pelaku.
"Memang beberapa waktu lalu pinjol di kantor sudah mulai tutup, tapi ini melanjutkan di kos-kosan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Oktober 2021.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan dua kamar yang digunakan sebagai kantor empat penagih pinjol ilegal. Saat digerebek mereka tertangkap basah sedang melakukan penagihan kepada para nasabahnya.
"Ada 4 orang yang diamankan dan kami bawa ke kantor untuk dilakukan penyelidikan," ujar Auliansyah.
Penggerebekan indekos yang digunakan sebagai kantor penagih pinjol ilegal ini berawal dari laporan masyarakat di Instagram. Auliansyah menyebut ada seseorang yang mengadu harus membayar hingga Rp 40 juta karena tidak membayar pinjaman yang awalnya hanya Rp 1 juta.
Korban mengaku diteror oleh para pelaku hingga dikirimkan foto-foto dirinya yang diedit sedang melakukan adegan mesum. Tak cuma sampai di situ, korban juga mengaku data pribadi seperti KTP dan fotonya disebar. Para pelaku juga melakukan penagihan dengan cara kasar ke teman-teman korban.
"Mereka sudah bekerja antara tujuh sampai lima bulan yang lalu, tapi sebelumnya sudah pernah bekerja di perusahaan online lain dan sekarang di kos-kosan," kata Auliansyah.
Auliansyah mengatakan, para pelaku penagih pinjol ilegal sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lainnya.
Baca juga: Cerita Korban Pinjol Ilegal: Seluruh Kontak di Ponsel Dikirimi Foto Porno
M JULNIS FIRMANSYAH